Terkait Setoran Investasi Wakaf Uang - Bank Syariah Bukopin Tingkatkan DPK

NERACA

Jakarta--- PT Bank Syariah Bukopin (BSB)   mendorong pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) melalui penerimaan setoran investasi wakaf uang untuk pembangunan Grand Menara Haji. Alasanya langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan komposisi pendanaan pihak ketiga (funding). "Dalam penerimaan setoran investasi wakaf uang pembangunan Grand Menara Haji, BSB bekerja sama dengan Yayasan Haji Sepanjang Hayat dibawah pengawasan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI),” Direktur Utama BSB Riyanto di Jakarta,S enin (9/4)

Oleh karena itu, kata Riyanto, BSB optimis DPK melalui imvestasi wakaf berkembang pesat. Karena memudahkan nasabah menyalurkan dananya. “Kami berharap dengan kerjasama ini dapat mendorong pengembangan implementasi Investasi Wakaf Uang di Indonesia dengan memberi kemudahan bagi orang yang ingin wakaf (Wakif) untuk menyalurkan dana wakafnya," ujarnya

BSB sendiri telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.82 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 lalu. Dengan demikian, BSB bertindak sebagai bank penerima setoran wakaf uang dari masyarakat.

Direktur Bisnis BSB Harry Harmono Busiri menuturkan yang dimaksud dengan wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang yang dapat dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan ekonomi umat. "Dengan wakaf uang ini akan memberikan manfaat bagi nasabah, antara lain yaitu berupa setoran dan jangka waktu wakaf fleksibel (abadi dan berjangka), dana nasabah tidak berkurang, dan sebagai sarana investasi akhirat dengan manfaat untuk kesejahteraaan sosial (social benefit)," kata Harry. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…