BPOM Sebut Temuan Kosmetik Ilegal Capai Rp31 Miliar

BPOM Sebut Temuan Kosmetik Ilegal Capai Rp31 Miliar  

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal hingga bulan Agustus 2019 mencapai Rp31 miliar.

"Sementara tahun 2018 lalu, dari total temuan obat dan makanan ilegal mencapai Rp164 miliar, sebesar Rp125 miliar di antaranya adalah temuan kosmetik ilegal," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/10).

Dia menambahkan tingginya angka temuan kosmetik ilegal itu secara tidak langsung menunjukkan adanya permintaan yang tinggi di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng sejumlah artis untuk memberikan edukasi pada masyarakat.

“Para artis dipilih karena mereka sering mempromosikan produk kosmetik tertentu, yang menjadi acuan masyarakat dalam memilih kosmetik," kata dia.

Menurut dia, pertumbuhan industri dan peredaran kosmetik di Indonesia menjadi perhatian khusus BPOM. Masih maraknya temuan kosmetik ilegal di masyarakat menunjukkan masih kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memilih dan menggunakan kosmetik yang aman.

Padahal, lanjut dia, makin gencarnya promosi produk kosmetik ditambah dengan makin banyaknya artis yang turut mempromosikan produk kosmetik, belum diimbangi dengan tingkat pengetahuan dari kepedulian masyarakat tentang kosmetik yang aman.

"Pada dasarnya BPOM tidak melarang artis untuk mempromosikan produk kosmetik tertentu. Namun sebelumnya, pastikan bahwa produk yang akan dipromosikan adalah produk yang telah memiliki nomor notifikasi dari BPOM. Teliti apakah produk tersebut telah memenuhi standar BPOM," jelas dia lagi.

Menurut dia, apa yang dipilih dan digunakan public figure seringkali menjadi tren di masyarakat. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk hanya memilih dan menggunakan kosmetik yang aman dan lebih teliti serta selektif, terutama saat membeli kosmetik secara daring.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memuji langkah BPOM dan mengedukasi kalangan artis dan publik secara luas untuk melakukan promosi hanya untuk produk kosmetik yang legal.“Kita tahu bersama, tidak semua pelaku usaha itu legal. Ada juga yang ‘nakal’. Karena itu, penting bagi Badan POM melakukan edukasi secara terus-menerus,” kata Dede.

Diberitakan sebelumnya, Penny mengajak para pesohor agar teliti terhadap produk yang mereka endorse di media sosialnya masing-masing agar tidak terjerat persoalan hukum dan merugikan masyarakat.

"Pastikan produk yang dipromosikan adalah produk yang telah memiliki nomor notifikasi dari BPOM," kata Penny di dalam diskusi bertema "Endorse Kosmetik Aman" di Jakarta, Rabu (25/9).

Hadir dalam acara itu sebagai peserta aktif di antaranya selebritis Alyssa Soebandono, Shireen Sungkar, Gisella Anastasia, Fenita Arie, Arzeti Bilbina, Jeremy Thomas, Marcella Zalianty dan Wanda Hamidah.

Para pesohor tersebut adalah endorser sejumlah produk dan beberapa dari mereka merupakan pengusaha di bidang kosmetik. Selain itu, hadir anggota DPR dan selebritis Dede Yusuf, unsur Kejaksaan, Kepolisian RI, akademisi dan unsur lainnya.

Penny berpesan kepada para figur publik yang memiliki follower di media sosialnya untuk teliti dalam menerima tawaran endorse suatu produk."Apa yang dipilih dan digunakan figur publik seringkali menjadi tren di masyarakat. Maka mari ajak masyarakat hanya memilih dan menggunakan kosmetik aman dan lebih teliti terutama untuk produk daring," kata dia.

Sementara, sejumlah pesohor menyatakan diri teliti terlebih dahulu sebelum menerima kontrak endorse produk demi pertanggungjawaban publik dan kesehatan masyarakat."Endorse tanggung jawab bukan hanya untuk diri sendiri, keluarga tapi juga konsumen. Cek latar belakang produk, bertanya apa ini sudah terdaftar di BPOM dan halal. Itu dua poin penting," kata Alyssa Soebandono.

Maka dari itu, selebritis yang akrab disapa Icha itu tidak sembarangan menerima kerja sama endorse produk terutama di media sosialnya.

Shireen Sungkar sependapat dengan Icha bahwa teliti terhadap produk endorse sangat penting. Terlebih jika produk itu sudah diendorse kemudian ada persoalan maka orang pertama yang disalahkan publik adalah artis terkait."Kadang kalau ada salah, mereka marahnya sama artis yang mengendorse. Itu mempengaruhi saya akan ambil kontrak atau tidak, tidak bisa sembarangan," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…