Pemprov DKI Diminta Segera Selesaikan Persoalan Pengadaan Beton

Pemprov DKI Diminta Segera Selesaikan Persoalan Pengadaan Beton

NERACA

Jakarta - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan persoalan pengadaan beton melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) Lokal yang kuat diduga melanggar aturan.

Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad P mengatakan, dokumen surat permohonan BPPBJ DKI yang berisi 'Permohonan Penambahan Kategori' pada Katalog Lokal di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, tidak bisa menjadi dalil pembenar atas pelanggaran prosedur yang dilakukan.

"Surat jawaban LKPP RI itu menurut kami justru memperkuat bukti dugaan jejak pelanggaran yang sistematis yang direncanakan BPPBJ. Sebab, surat LKPP menekankan bahwa perusahaan Penyedia Katalog Elektronik mutlak harus berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal," ujarnya, Senin (7/10).

Renhad menjelaskan, mengacu pada surat jawaban LKPP RI kepada BPPBJ DKI Jakarta , semestinya yang dilakukan seleksi terlebih dahulu adalah perusahaan-perusahaan Prinsipal Produsen. Apabila Prinsipal Produsen tidak ada yang memenuhi syarat, atau dengan kata lain jika tidak tersedia Perusahaan Prinsipal Produsen, baru kemudian BPPBJ boleh menyeleksi perusahaan penyedia jasa yang memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.

"Ini kan tidak, tahapan seleksi atau evaluasi terhadap Prinsipal Produsen untuk kategori Beton, Precast dan Beton Rapid Setting tidak pernah dilakukan, dan BPPBJ langsung meloloskan perusahaan jasa konstruksi," bebernya.

Padahal, Renhad mengungkapkan, dalam catatan KP3I, dari 35 perusahaan yang lolos e-Katalog Lokal, jelas terdapat beberapa perusahaan Prinsipal Produsen Beton, Precast dan Rapid Setting sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik. 

Mestinya, lanjut dia, tahapan prosedur yang dilaksanakan BPPBJ, mereka harus melakukan seleksi dan evaluasi terlebih dahulu terhadap Produsen Prinsipal sebagaimana dengan Katalog Lokal lainnya, yaitu, Hotmix; Marka Jalan; Ban dan Accu; Pengolahan Air Limbah; Sumur Resapan; serta Penerangan Jalan Umum.

"Tapi anehnya, Katalog Lokal untuk Beton, Precast, dan Beton Rapid Setting dokumen persyaratannya berubah sendiri, bukan Prinsipal Produsen atau dstributor atau agen," ungkap Renhad.

"Lagi pula, ini kan Ibukota, di sini ada banyak perusahaan Penyedia Katalog Elektronik berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal, sebagaimana perintah LKKP. Kalau di daerah, mungkin bisa jadi Prinsipal Produsen tidak tersedia," urainya.

Sementara itu, Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda membantah pihaknya disebut melakukan pelanggaran dalam proses Katalog Lokal. Menurunya, semua telah sesuai prosedur LKPP RI. Termasuk, perihal sasaran penyedia barang/jasa konstruksi.

"Untuk katalog beton adalah terpasang, sesuai Undang Undang Jasa Konstruksi adalah yang memiliki izin usaha jasa konstruksi atau IUJK yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)," tegasnya.

Bless menjelaskan, untuk pengadaan barang terpasang, masalahnya produsen harus juga memiliki IUJK. "Kalau ada boleh, nggak masalah. Faktanya, ada nggak produsen yang punya IUJK? Rata-rata mereka hanya punya izin industri tidak punya IUJK," katanya.

BPPBJ, sambung Bless, sebelumnya sudah menyeleksi perusahaan-perusahaan Prinsipal Produsen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 11/2018. Hasilnya, tidak ada yang memiliki IUJK. 

"Pasti diseleksi, pemilihan penyedia kan dilakukan terbuka melalui portal LPSE dan jakarta.go.id. Siapa pun penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan memiliki kemampuan dapat diterima," tandasnya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…