BI Ingatkan - Jangan Utang Pakai Kartu Kredit

NERACA

Jakarta--- Bank Indonesia (BI) meminta agar para pemilik kartu kredit bisa bersikap lebih arif dalam menggunakan kartunya. Hal ini semata-mata agar nasabah tidak terlibat sengketa dengan perbankan khususnya terkait dengan penggunaan karrtu kredit.  Karena itulah senantiasa selalu memperhitungkan kemampuan keuangan dalam penggunaan kartu tersebut. "Nasabah terlilit utang karena memiliki terlalu banyak kartu kredit dan tidak dapat mengendalikan penggunaannya. Karenanya, perhitungkanlah sejak dini  kemampuan keuangan yang dimiliki sebelum mengajukan aplikasi kredit ataupun kartu kredit," kata Ketua Tim Mediasi Perbankan Sondang Martha Samosir kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Sondang, prinsip dasar agar nasabah tidak terhindar dari sengketa perbankan yaitu 3P; pastikan manfaat, pahami risiko, dan perhatikan biayanya. "Di samping itu, agar permasalahan tidak berlarut-larut apabila terdapat permasalahan dengan bank segera adukan kepada bank yang bersangkutan agar dapat diupayakan penyelesaian pengaduan pada kesempatan pertama," imbuhnya

BI mengimbau agar nasabah selalu memahami seluruh ketentuan yang tertuang dalam perjanjian aplikasi kredit dan kartu kredit termasuk juga konsekuensi bunga dan biaya lainnya yang bisa timbul.  Setidaknya hal ini demi mengurangi fraud (kesalahan) di bidang perbankan. "Pantau terus perkembangan statusnya untuk menghindari penyalahgunaan identitas diri kalau terdapat penggunaan atas kartu kredit atau debet yang hilang, tetapi telat dilaporkan untuk diblokir," ucapnya

Selain itu, BI juga mengingatkan agar nasabah mengenali seluruh risiko alat pembayaran yang dimiliki seperti jenis kartu, limit transaksi, sistem notifikasi atau warning atas transaksi menggunakan alat pembayaran dan lainnya. "Di samping itu juga segera melapor ketika menyadari kehilangan kartu dan simpan selalu nomor call center Bank. Foto dan tanda tangan yang tertera pada kartu kredit, hanya merupakan pengaman pendukung dan bukan merupakan alat pengaman utama.

Bank Sentral juga mengingatkan agar nasabah tidak menyerahkan kartu kreditnya ke pihak lain yang mengaku sebagai pihak bank dengan alasan penggantian kartu atau iming-iming upgrade limit sehingga kemudian dimanfaatkan untuk transaksi oleh pihak lain.

BI juga meminta nasabah agar jangan mudah percaya jika menerima email yang meminta pengkinian data, apalagi bila email tidak menyebutkan nama nasabah melainkan hanya penyebutan yang bersifat umum.

Sebagai informasi, BI mencatat jumlah sengketa kasus antara nasabah dan perbankan di 2011 sebanyak 510 kasus. Sengketa antara perbankan dengan nasabah lebih banyak didominasi di kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, dan Surabaya. *cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…