Sengketa RI-AS Soal Rokok Kretek Berakhir - Indonesia "Tumbangkan" AS di WTO

NERACA

 

Jakarta - Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) menilai Amerika Serikat telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap rokok kretek Indonesia dan melanggar ketentuan WTO, sehingga WTO pun memenangkan rokok kretek Indonesia dalam perselisihan sengketa perdagangan di Appellate Body (AB).

"Indonesia menang baik di tingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO," kata Iman Pambagyo, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neraca, Minggu (8/4).

Kasus rokok kretek antara Indonesia versus AS berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan. Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.

Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body/DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation yang tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.

Dalam prinsipnya, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.

Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products) dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).

Tidak Puas

Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012. Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin menegaskan kembali bahwa keputusan Panel sebelumnya adalah benar dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.

“Indonesia menyambut baik keputusan AB dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini. Pemerintah Indonesia bersedia untuk bekerjasama dengan AS dalam melakukan implementasi atas laporan AB tersebut,” ujar Pambagyo.

Pambagyo menekankan bahwa tujuan Indonesia mengajukan kasus rokok kretek ke WTO bukan untuk meningkatkan ekspor produk rokok ke AS, melainkan untuk mengamankan akses pasar rokok kretek Indonesia di AS serta mencegah aturan yang diterapkan Pemerintah AS ditiru oleh negara lain, termasuk negara-negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia.

Di tempat berbeda, Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM memaparkan, petani tembakau belum sepenuhnya lega meski keputusan World Trade Organization (WTO) menyatakan aturan pemerintah Amerika Serikat, Family Smoking Prevention Tobacco Control Act itu sangat diskriminatif.

Pasalnya, tekanan terhadap industri rokok di Tanah Air juga tak kalah beratnya. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Beleid ini secara langsung akan menghentikan penjualan rokok, khususnya rokok kretek dianggap memiliki kadar TAR dan nikotin tinggi.

Lebih jauh lagi Abhisam memaparkan, perusahaan rokok kecil yang mayoritas memproduksi rokok kretek tentu akan mati secara perlahan-lahan akibat aturan itu. "Kami tegas menolak aturan itu," katanya.

Aturan yang mewajibkan produsen untuk memproduksi rokok dengan kadar tar dan nikotin rendah dipastikan akan membuat ongkos produksi membengkak. Karena itu, Abhisam menilai aturan tersebut hanya mengakomodir perusahaan rokok besar yang sejauh ini lebih banyak memproduksi rokok putih dan mengklaim memiliki kadar tar dan nikotin rendah.

Sementara itu Ketua Forum Perusahaan Rokok Kretek Kudus, Hafash Gunawan, sepakat dengan Abhisam. Menurut dia, di Kudus sebagian besar perusahaan rokok kretek kecil sudah diakuisisi atau menjadi binaan produsen rokok besar untuk memproduksi rokok mereka. Padahal pada 2005 silam, ada sekitar 500 produsen rokok kretek yang masih mampu bertahan. "Sekarang tinggal 70 produsen rokok kretek yang memiliki merek sendiri," ujarnya.

Hafash menjelaskan, sebelum adanya aturan soal larangan merokok, produsen rokok kretek menguasai pasar di Kudus. Namun sejak lahirnya aturan pelarangan itu banyak produsen yang tidak bisa lagi mempertahankan bisnisrokok kreteknya. Dengan matinya produsen rokok kretek otomatis akan mengurangi pasokan tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Jawa Tengah, Agus Pamuji mengatakan, cara ini memang sudah dirancang oleh perusahaan rokok besar yang sebagian sudah dikuasai asing itu. "Sejauh ini pasokan tembakau kami, ya, ke produsen rokok kretek. Kalau mereka mati, kami juga mati," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…