PT PPI Dinilai Lakukan Monopoli - Batalkan Impor Gula

NERACA

Jakarta---Komisi VI DPR RI  menilai impor gula mentah (raw sugar)  oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sebanyak 143.500 ton  dinilai menyalahi peraturan dan undang-undang. Bahkan kalangan DPR meminta  pemerintah untuk mencabut izin impor gula PPI. “Kita menilai langkah PPI telah melanggar UU Persaingan usaha, dan telah melakukan monopoli,” kata anggota  Komisi VI DPR RI dipimpin oleh Erik Satria Wardhana saat raker dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan PT PPI Persero, di gedung DPR,  Kamis [6/4] 

Sikap para anggota Komisi VI DPR ini terpicu  pernyataan Direktur Utama PT PPI Persero, Dr. Ir Hendrik Napitupulu, pada paparanya mengawali raker tersebut yang mengatakan PPI  sedang melakukan impor gula sebanyak 143.500 ton, dan sedang loading di Thailand. Bahkan sebanyak 3.000 ton sudah masuk pelabuhan Ciwadan.

Menyikapi keinginan hampir sebagian besar anggota, atas paparan itu, Erik sebagai pimpinan raker  meminta untuk menunda rapat  agar tidak memberikan keputusan, sampai Pemerintah bisa memberikan penjelasan kenapa bisa memberikan izin impor gula sebanyak 143.500 ton kepada PT PPI Persero.

Desakan kuat agar pemerintah meninjau ulang impor gula mentah oleh  PT PPI ini dikemukakan juga oleh Aria Bima,  Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, ada ketidakjelasan sikap Pemerintah terkait mewujudkan swasembada gula.  “Ini sangat tidak masuk akal  tiba-tiba saja masuknya izin impor gula yang begitu besar hanya kepada satu perusahaan PPI,”terangnya.

 Keanehan lain dari PPI, juga diungkapkan Nasril Bahar. Menurut dia,  pemberian izin impor gula mentah kepada PPI yang tidak melalui proses tender, sangat perlu dicurigai. ” Tindakan pemberian izin impor tunggal kepada PPI ini melanggar UU. Kalau ingin memajukan perusahaan negara yang lainya kenapa tidak mengundang BUMN yang lain. Ini sudah menyalahi UU No. 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha,” katanya.

Menggapi pertanyaan miring para wakil rakyat itu,  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,  Deddy Saleh mengatakan PT PPI berhak mendapatkan fasilitas impor tanpa melalui tender. Tujuannya untuk memajukan perusahaan milik negara, dan juga menjaga stabilitas kebutuhan pokok. “Apalagi gula ini adalah bahan kebutuhan pokok yang sangat berpengaruh sekali terhadap inflasi. Maka Pemerintah wajib untuk menangani sendiri kebutuhan impor gula tanpa melibatkan perusahaan swasta,’ ujar Deddy.

Menurut Deddy, penunjukkan kepada PPI lebih disebabkan performa BUMN lebih bagus dibandingkan sejumlah PTPN (PT Perkebunan Nusantara).  “Saat ini PTPN sedang meng-overhaul mesin produksi untuk proses penggilingan gula. Jadi, penunjukan itu bukan karena pemerintah ingin menciptakan monopoli," tuturnya.

Sementara  Dirut PT PPI Hendrik Napitupulu juga mengatakan, walaupun PPI memasukan sendiri gula mentah. Namun nanti pendirtibusiaanya di Indonesia  melalui beberapa perusahaan swasta. Jadi, kata dia,  pada dasarnya PT PPIkami  tidak melakukan monopoli,” ujarnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…