Tata Kelola Keuangan Syariah

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Animo masyarakat untuk mengembangkan praktik ekonomi syariah sangat besar, hal ini dengan ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan syariah (LKS) berdiri, baik itu bank syariah dan lembaga keuangan non bank (LKNB) Syariah. Jumlah dari LKS tersebut sangat menyebar di seluruh pelosok tanah air dengan perkembangan jumlah asset mulai tumbuh berkembang pesat. Meski jumlahnya sangat besar dalam beberapa dekade, tapi ada sedikit kerisauan yang kini dialami oleh LKS, yakni tentang tata kelola keuangan syariah dengan mengacu berbagai kepatuhan yang ada secara regulasi.

Kita melihat bahwa industri keuangan syariah tak begitu banyak, hanya perbankan syariah dan beberapa industri non bank syariah yang telah menjalankan GCG (Good Corporate Governance). Sementara industri keuangan syariah seperti koperasi syariah masih banyak tata kelolanya mengalami berantakan, sehingga dalam mengembangkan bisnis syariahnya selalu dihadapkan tentang persoalan internal secara manajemen. Maka dari itu membangun tata kelola keuangan syariah bagi koperasi dan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) sangat diperlukan, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada para konsumen.

Dalam melakukan tata kelola keuangan syariah—bagaimana ada rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Dalam tata kelola juga mencakup dengan dengan hubungan antara para pemangku kepentingan yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Dalam perspektif koperasi syariah atau LKMS, pihak–pihak yang terlibat dalam tata kelola diantaranya pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah, manajer. Mereka harus terlibat dalam melakukan penyusunan tentang bagaimana dalam mengelola lembaga keuangan mikro syariah.

Dengan adanya kepemilikan tata kelola, sebuah institusi koperasi syariah akan dengan mudah memiliki sebuah pedoman yang menjadikan rujukan dalam mengelola operasional dari bisnis syariah selama ini. Hal ini harus dimulai, apalagi keberadaan koperasi syariah sejau ini tak hanya berdiri sendiri, ada koperasi syariah primer, sekunder dan induk. Semua itu harus dibentuk, dalam mekanisme tata kelola tersendiri sehingga  kedepan keberadaan koperasi syariah akan memiliki trust yang sangat tinggi. 

Salah satu tata kelola dalam institusi koperasi syariah yang paling urgent  adalah menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan semua anggota pemilik koperasi. Maka dari itu pendekatan efisiensi dalam optimalisasi bisnis dan orientasi pada kesejahteraan para pengelola dan anggota koperasi syariah menjadi sebuah topik utama dalam tata kelola koperasi syariah.   

Maka dari itu pendekatan tata kelola memiliki berbagai aspek yang bukan sekedar pada risk management tapi juga menyangkut dengan permasalahan corporate culture yang menjadi subyek dalam melakuan pembenahan – pembenahan institusi koperasi syariah. Jika ini bisa terimplementasikan dengan baik, koperasi syariah atau LKMS akan menjadi sebuah kekuatan tersendiri dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia.  

Apalagi koperasi syariah memiliki kekuatan tersendiri dibandingkan dengan LKS lain seperti bank syariah, karena koperasi syariah memiliki basis komunitas yang loyalis sehingga sampai kapan pun jika terjadi krisis ekonomi tak akan memiliki dampak yang sangat signifikan. Peluang dan kekuatan koperasi syariah inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk terus berkembang tanpa menanggalkan dalam melakukan penataan tata kelola.         

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…