Panasonic Indonesia Perluas Ekspor Mesin Cuci

NERACA

Jakarta – PT Panasonic Manufacturing Indonesia memperluas ekspor mesin cuci dua tabung ke Taiwan, setelah selama ini mengekspor mesin cuci ke-9 negara. "Ini merupakan ekspor perdana mesin cuci produksi PT Panasonic Manufacturing Indonesia untuk merek lain, Chimei, ke Taiwan," kata Preskom PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) Rachmat Gobel, di Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara.

Selain mengekspor mesin cuci untuk merek Chimei yang merupakan produk Original Equipment Manufacturer (OEM), PT Panasonic Manufacturing Indonesia juga mengekspor mesin cuci dua tabung dengan merek Panasonic ke Taiwan.

Kemampuan PT Panasonic Manufacturing Indonesia untuk memproduksi barang untuk merek lain dan mengekspornya, menurut Rachmat Gobel yang pernah menjadi menteri perdagangan, bisa menjadi salah satu alasan agar pemerintah melindungi industri elektronik dalam negeri agar lebih berkembang.

"Butuh konsistensi kebijakan untuk melindungi industri elektronik dalam negeri, terutama dari impor, agar pasar Indonesia yang besar bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri lebih masif lagi," kata Rachmat Gobel.

Presdir PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) Tomonobu Otsu menjelaskan unit bisnis mesin cuci berdiri sejak 1979 dan memproduksi mesin cuci semi otomatis dua tabung untuk pasar domestik dan ekspor.

"Selama ini kami sudah mengekspor mesin cuci Panasonic ke sembilan negara yaitu Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Oman, Qatar, Costa Rika, Singapura, Thailand, dan Malaysia," katanya pada pelepasan ekspor mesin cuci dua tabung ke Taiwan.

Direktur PMI Daniel Suhardiman menambahkan Taiwan merupakan negara ke-10 ekspor mesin cuci hasil produksi pabrik di Jalan Raya Bogor itu, dengan volume ekspor sebanyak 6.000 sampai 7.000 unit setahun, senilai sekitar satu juta dolar AS. "Pabrik kami yang compact ini, saat ini memproduksi 20.000 mesin cuci per bulan," katanya.

PT Panasonic Manufacturing Indonesia mengincar produksi ke-35 juta unit pompa air pada 2021 atau hanya dua tahun dari tahun ini yang mencapai produksi ke-30 juta unit. "Saya berharap seluruh bagian bersatu padu, bergerak maju, untuk mencapai produksi ke-35 juta unit pompa air pada dua tahun, yaitu 2021," kata Presiden Panasonic Ecology System, Jepang, Takashi Ogasawara.

Pada perayaan pencapaian produksi pompa air ke-30 juta unit yang dihadiri Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih, ia menjelaskan bisnis pompa air PT Panasonic Manufacturing Indonesia dimulai pada 1988, saat Matsushita Electric Industrial memulai produksi dan penjualan produk tersebut.

Pada 28 tahun kemudian, tepatnya 2016, lanjut dia, PT Panasonic Manufacturing Indonesia mencapai produksi pompa air ke-25 juta unit dan dalam 3 tahun mencapai 30 juta unit pada 2019. Ogasawara melihat permintaan pompa air di Indonesia tumbuh cukup tinggi.

BERITA TERKAIT

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…