Lakukan Inspeksi Rutin Terhadap Barang Beredar - Kemendag Temukan Ban Selundupan Asal China

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan inspeksi rutin untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan sehingga berdampak negatif jika digunakan oleh konsumen. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dan riil mengenai peredaran produk‐produk tertentu di pasar dalam negeri. Kali ini, Kemendag menemukan produk ban asal China yang diduga barang seludupan dan tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan barang beredar secara berkesinambungan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap barang beredar di wilayah DKI Jakarta, Kamis (5/4).

Saat ini, pemerintah mensinyalir masih terdapat peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang‐undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Bayu menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dilaksanakan untuk memberikan jaminan terhadap hak‐hak konsumen.

Dia menjelaskan, bahwa sidak dilakukan untuk meningkatkan pengawasan serta wujud aktif peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari beredarnya produk‐produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yang akan menimbulkan dampak negatif jika digunakan oleh konsumen.

“Pengawasan yang berkesinambungan lebih jauh diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dalam memproduksi atau memperdagangkan produk bermutu sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat dan kondusif,” ujarnya.

Tidak Berstandar

Dalam sidak produk hasil pertanian, kimia, dan kehutanan yang telah dilakukan di Gudang Pelita, Gedong Panjang, Jakarta Utara. TPBB (Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar), juga diikuti oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian, menemukan sebanyak 105.700 buah Ban Dalam Kendaraan Bermotor dengan merek DRT dan 140 buah Ban Truk merek CEAT yang diduga tidak memenuhi standar SNI. Kedua produk tersebut merupakan produk impor.

"Kami menduga ban ini sudah sempat beredar, karena awalnya kami termukan di salah satu pasar daerah Jakarta Selatan. Ini adalah barang impor dari China," ujar Bayu. Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kondisi semacam ini, sangat patut diduga ban itu adalah barang selundupan. "Kami ingin coba telusuri lebih lanjut, nanti kami perdalam," terangnya.

Dengan tegas Bayu mengatakan, tindakan yang dilakukan Kementerian Pedagangan selain melakukan penyidikan adalah melarang beredarnya ban dalam merek tersebut. "Barang ini tidak boleh beredar dan menarik semua produknya, karena ini memang sudah sempat beredar di masyarakat. Mohon bantuan media dan masyarakat melaporkan atau menyampaikan, kalau menemukan dengan merek ini," ujarnya.

Bayu mengatakan bahwa selain melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pemerintah juga akan melakukan edukasi dan pembinaan yang intensif baik kepada para pelaku usaha maupun konsumen. “Konsumen harus didik agar cerdas, sehingga mereka dapat menjadi kritis sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa di pasaran,” jelasnya.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak, menjelaskan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti temuan‐temuan tersebut dengan membuat Berita Acara Pengamanan Barang Bukti dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti kepada pelaku usaha. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan langkah‐langkah pembinaan kepada para pelaku usaha yang bersangkutan dan penegakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan perundang‐undangan.

“Langkah‐langkah penanganan pengawasan barang beredar akan dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan‐undangan yang berlaku,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…