Pengamat: 7 Catatan agar Regulasi Nasional Efektif

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan mengatakan terdapat tujuh catatan yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden dalam membentuk lembaga atau kementerian yang akan menangani perundang-undangan atau regulasi nasional.

"Setidaknya terdapat tujuh catatan kewenangan dan kelembagaan yang perlu diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo dalam membentuk kementerian perundang-undangan atau badan regulasi nasional yang berkedudukan setingkat kementerian agar kinerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan regulasi ke depan, menjadi efektif," ujar Jimmy seperti dikutip Antara, kemarin (19/9).

Jimmy mengatakan hal pertama yang perlu dipertimbangkan, bahwa lembaga atau kementerian tersebut nantinya akan memiliki tugas dan fungsi seperti; perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, penetapan dan pengundangan RUU, rancangan PP, rancangan Perpres, rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan dari Lembaga Pemerintah nonkementerian maupun Lembaga non struktural.

"Kementerian atau lembaga itu juga berwenang melakukan pengharmonisasian dan pengundangan terhadap rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," kata Jimmy.

Selain itu lembaga atau kementerian tersebut juga memiliki fungsi dalam melakukan monitoring atau pengawasan serta evaluasi peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Lembaga atau kementerian itu nantinya juga harus menjalankan fungsi litigasi dan non litigasi peraturan perundang-undangan," tambah Jimmy.

Jimmy menambahkan bahwa lembaga atau kementerian yang menangani perundang-undangan juga harus memiliki institusi vertikal hingga daerah Provinsi, agar memudahkan tugas dan wewenangnya dalam sinkronisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan peraturan perundang-undangan pusat.

"Mengenai sumber daya dari kementerian atau lembaga ini nanti dapat diambil dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan sumber daya perancang dari berbagai kementerian lembaga," kata Jimmy. 

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo mengatakan strategi-strategi baru dalam bernegara amatlah diperlukan dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa, termasuk dalam membuat regulasi.

"Kita membutuhkan cara-cara baru dalam bernegara. Harus lebih cepat, sehingga dalam hal ini saya mengajak dalam membuat regulasi-regulasi nantinya juga kecepatan itu sangat kita perlukan. Karena tanpa sebuah kecepatan dalam membikin regulasi ya kita akan ditinggal oleh revolusi industri jilid keempat, oleh teknologi baru yang selalu bermunculan setiap hari," kata Jokowi saat pidato acara pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (26/8).

Kepala Negara mengungkapkan dalam setiap konferensi internasional yang dihadirinya, bahwa kecepatan regulasi yang selalu tertinggal dari perubahan teknologi selalu menjadi pembahasan para kepala negara maupun kepala pemerintahan.

Jokowi mencontohkan pada KTT G20, semua pemimpin berbicara masalah pajak digital yang belum ada regulasinya di hampir semua negara, sehingga kecepatan-kecepatan di dalam membuat undang-undang dan peraturan itu sangat diperlukan.

Sebagai solusi, akhir tahun lalu sempat muncul wacana pembentukan badan baru untuk mengharmonisasi peraturan perundang-undangan yakni Badan Regulasi Nasional (BRN). Sebenarnya badan serupa sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM yakni Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan juga Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Kini Jokowi kembali mengutarakan rencananya membentuk badan khusus yang akan mengurusi segala peraturan perundang-undangan. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…