Menkopolhukam - Kewenangan SP3 KPK Demi Kepastian Hukum

Wiranto 

Menkopolhukam

Kewenangan SP3 KPK Demi Kepastian Hukum

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) demi aspek kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).

Wiranto mengatakan tidak mungkin menggantungkan status tersangka dalam kurun waktu yang tidak terbatas karena justru melanggar hak asasi manusia (HAM)."Tidak mungkin kita menyandera orang menjadi tersangka dengan tidak jelas jangka waktunya. Orang sampai mati sebagai tersangka, belum terbukti, belum diadili, tetapi masuk liang kubur sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kan justru melanggar HAM," kata dia.

Menurut dia, kewenangan yang diberikan kepada KPK melalui Pasal 40 RUU KPK itu juga menguatkan lembaga itu, karena kewenangan SP3 semula hanya dimiliki Kejaksaan Agung. Artinya, kata dia, harus ada kepastian bahwa tatkala seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan harus diselesaikan secara hukum.

"Tatkala tidak terbukti atau ternyata bukti-bukti tidak cukup untuk menempatkan dia dalam satu proses lanjutan, tentu harus ada ini (SP3). Ini menempatkan KPK sebagai penegak hukum yang humanis, tegas tapi tetap memperhatikan HAM," kata Wiranto.

Selain poin SP3, Wiranto juga menjabarkan tujuh poin yang menjadi polemik yang menimbulkan pro-kontra atas revisi UU Nomor 30/2002, antara lain masalah kelembagaan KPK. Menurut Wiranto, masuknya KPK pada ranah kekuasaan eksekutif merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU/XV/2017 sehingga bukan langkah yang mengada-ada.

Kemudian, mengenai poin koordinasi kelembagaan pada Pasal 43A RUU KPK, ia melihatnya sebagai koordinasi untuk menyelenggarakan diklat sebagai standardisasi profesionalitas. Ant

 

BERITA TERKAIT

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…

BERITA LAINNYA DI

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…