Pengamat : Grab dan Gojek Bukan Koperasi

Pengamat : Grab dan Gojek Bukan Koperasi  

NERACA

Jakarta - Akhir-akhir ini ada pernyataan pejabat pemerintah yang secara keliru dan menyesatkan dengan mengatakan bahwa Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya, adalah sebagai konsep koperasi baru."Mereka itu adalah model korporasi bisnis swasta kapitalis. Secara fundamental tak ada yang beda dari model perusahaan biasa", tegas Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Startegis (AKSES) Suroto dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Suroto, beda koperasi dan korporasi paling mendasar adalah dalam soal kepemilikan dan pengambilan keputusan. Gojek dan Grab itu misalnya, mereka itu hanya melibatkan para driver atau agen hanya sebagai obyek kebijakan bisnis pemiliknya bukan terlibat sebagai pemilik.

"Kalau koperasi maka para driver itu juga menjadi pemilik dari saham perusahaan. Sehingga, mereka juga terlibat sebagai pengambil kebijakan perusahaan", ucap Suroto.

Di mata Suroto, tujuan dari pelibatan kepemilikan dan pengambilan keputusan melalui model koperasi itu penting karena sumber eksploitasi itu muncul karena nihilnya dua hal tersebut.

"Selama ini mereka yang menjadi agen atau sering disebut sebagai mitra itu kan hanya jadi obyek kebijakan dari pemilik bisnis platform. Itu kenapa berulang kali Driver Gojek dan Grab itu demonstrasi. Ini jelas bukan koperasi", tandas Suroto lagi.

Model bisnis platform koperasi itu adalah bisnis platform yang melibatkan user, agen dan pekerjanya juga sebagai pemilik dari saham perusahaan selain investornya. Contoh kongkritnya adalah Resonate, koperasi platform dalam bisnis content ini melibatkan para viewwers (penonton), artis (agent) dan pekerjanya, sebagai pemilik dari perusahaan.

"Mereka itu didirikan karena ada proses pengambilan kebijakan yang tidak adil dan minus partisipasi dari bisnis platform content konvensional semacam Spotify", ujar Suroto.

Contoh paling mutakhir lainya adalah koperasi Stocksy. Ini adalah bisnis koperasi platform yang adil karena para fotografer dan filmaker menjadi pemilik dari perusahaan dan mereka turut mengambil keputusan.

Suroto menambahkan, pernyataan pemerintah yang sebut Grab, Gojek, Tokopedia sebagai koperasi itu sangat menyesatkan. Apalagi bisnis itu dikuasai perusahaan venture capital asing semua."Dari segi pengamanan data, nilai tambah ekonomi, dan lainnya jelas justru sangat merugikan kepentingan nasional", ungkap Suroto.

Saat ini, misalnya, bisnis marketplace yang beroperasi di Indonesia itu 90 persennya isinya adalah importasi. Ini bagi negara ciptakan defisit neraca perdagangan."Sekarang ini baru 2 persen kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB) saja isinya produk importasi. Melihat penetrasinya yang ekspansif, maka akan membahayakan ekonomi kita dalam jangka panjang", papar Suroto.

Pertama, akan mempercepat proses ketergantungan ekonomi kita pada importasi yang berarti akan mendorong defisit neraca perdagangan lebih parah karena pemerintah belum menunjukkan kebijakan untuk dukung persiapan content-nya."Ini juga hanya posisikan masyarakat kita hanya akan jadi pasaran empuk produk-produk inportasi", kata Suroto.

Kalau pemerintah mau serius sikapi perkembangan bisnis platform, lanjut Suroto, mustinya concern dalam soal content. Buat kebijakan pengembangan industri basis rumah tangga dan pengembangan talent baru dan kelembagaannya.

"Pernyataan pemerintah itu bukan hanya menyesatkan, tapi juga manipulatif. Masyarakat dibodohi hanya diberikan kebangaan atas karya bisnis plaformnya anak-anak negeri. Mereka dibiarkan liar diterkam investor asing yang tujuanya mempenetrasi masyarakat semata sebagai pasar", jelas Suroto.

Satu saat kelak, kata Suroto, kalau masyarakat sudah dalam posisi ketergantungan terhadap produk-produk dan jasa tersebut, maka kita akan dihadapkan pada posisi dilema. Kalau lakukan suspend, maka yang akan terjadi adalah inflasi dan ini akan tempatkan kita dalam posisi yang sulit", imbuh Suroto.

Ini aksiomanya koperasi, apa yang tak kamu miliki itu tak akan dapat kamu kendalikan."Saya curiga pernyataan pejabat-pejabat itu muncul karena proses lobby terselubung pemilik bisnis platform korporatif asing itu", ungkap Suroto. 

Kalau pemerintah mau benar dalam menaruh kebijakan, harusnya paksa mereka untuk jadikan korporasi bisnis platform itu agar lakukan public servise obligation (PSO)."Karena itu akan berdampak pada masyarakat luas. Selain dorong kebijakan pengembangan bisnis platform koperasi dengan siapkan inkubasi inovasinya, venture capitalnya dan juga kebijakan dukungan ke pengembangan content dan riset", pungkas Suroto. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…