Peserta Tur Kecewa Gugat Biro Perjalanan

Peserta Tur Kecewa Gugat Biro Perjalanan

NERACA

Jakarta - Perusahaan yang bergerak dibidang tour and travel, PT Antavaya Tbk., diminta lebih hati-hati dalam memberikan informasi soal apa-apa yang boleh di bawa dan dibeli oleh peserta tur agar tak merugikan peserta dan gugatan serupa tidak terulang kembali dalam kasus yang sama.

"Kami menggugat PT Antavaya Tour, karena merugikan klien kami, Dr. Lenny Nadriyana, SH atas informasinya yang dinilai klien kuang jelas dan transparan," kata kuasa hukum Lenny Nadriyana, dari N&R Lawfir, Aggrian Rahmanu, SH, kepada pers usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (17/9).

Menurut Anggrian, kliennya melakukan tur ke Eropa selama tiga minggu, namun dalam perjalanan itu kurang mendapatkan kenyamanan dan layanan selama mengikuti program-program wisata yang ditawarkanya. Dia katakan, beberapa janji tersebut antara lain, soal informasi dari guide tentang barang-barang yang kena pajak dan jumlahnya sehingga tidak membingungkan peserta tur."Kekecewaan itu bkan hanya disampaikan klinen kami, tetapi juga saksi fakta yang lain yang sudah didengar oleh para hakim di muka persidangan kemarin," kata Anggrian.

Sidang ini sudah didaftarkan Desember 2018, dan sudah disidangkan beberapa kali. Perdamaian dua belah pihak tidak dapat diwujudkan, sehingga sidang berlanjut. Pada acara pemeriksaan saksi, ia menceritakan banyak kekecewaan atas informasi dari Guide yang dinilai kurang profesional sesuai biaya dan harga yg dibayar yg seharusnya memberikan layanan satisfied dan kenyamanan.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, gugatan yang diajukannya terkait tidak diberikan info yang clear sehingga penggugat dirugikan puluhan juta saat melakukan klaim tax refund tak dapat di proses dan banyak barang di koper saat di airport Heathrow London ditinggal, karena harus membayar pajak yang cukup tinggi.

Sidang gugatan perdata ini dipimpin hakim senior, Masrizal SH dan para anggota lainnya. Sidang berikutnya akan menghadirkan sanksi ahli, dan selanjutnya, seperti biasa hakim akan memberikan porsi yang sama kepada tergugat untuk mendatangkan para saksi-saksi.

Secara terpisah, Lenny Nadriyana menambahkan, sebenarnya saya tidak ingin melakukan gugtan seperti ini, jika pihak Antavaya meminta maaf. Tetapi nampaknya enggan melakukannya, oleh karenanya sebagai pembelajaran kita bersama gugatan kita layangkan."Sekali lagi bukan soal nilai uang, tetapi soal kesalahan sekecil apapun yang yang dilakukan oleh penyelenggara tidak diakui atau tidak mau menyadari. jadi harus lewat pengadilan yang dapat memaksanya. Siapa yang benar sesungguhnya," ujarnya. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…