Anggaran Pendidikan di Masa Pemerintahan Jokowi

Oleh: Rahmat Rusfandi, Staf BPPK Kemenkeu .

Salah satu tema kebijakan fiskal dalam RAPBN 2020 yaitu penguatan kualitas untuk mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, terampil, dan sejahtera. Berkaca pada APBN tahun 2019, alokasi anggaran pendidikan sebagaimana terinci dalam Perpres Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terbagi atas tiga kelompok pos anggaran. Pertama, anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat. Kedua, anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa. Ketiga, anggaran pendidikan melalui pembiayaan.

Sesuai amanat amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 total anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi ini merupakan 20% dari Belanja APBN di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Selama pemerintahan Joko Widodo sejak tahun 2015 hingga 2019, porsi alokasi anggaran pendidikan yang diberikan ke daerah melalui transfer daerah dan dana desa rata-rata sebesar 63% dari total anggaran pendidikan. Sebesar 35% alokasi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat. Sisanya, 2% alokasi anggaran pendidikan melalui pembiayaan.

Alokasi pendidikan melalui pembiayaan dilakukan melalui pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dan dana abadi penelitian. Pembiayaan ini bersifat investasi. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang pengelolaannya dilakukan oleh BLU Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). Munculnya dana abadi penelitian sebesar 990 Miliar pada tahun 2019 menurut Sri Mulyani (Juli 2019) dapat digunakan di universitas-universitas. Pengelolaan dana abadi penelitian akan dilakukan oleh lembaga tertentu dimana prosedur pengajuan dan pelaporan tidak terlampau rumit dan tidak bergantung pada siklus anggaran.

Belanja Pemerintah Pusat

Terdapat dua komponen anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat, yaitu anggaran pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan anggaran pendidikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Pada tahun 2019, 24 K/L memperoleh alokasi anggaran pendidikan. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan alokasi anggaran pendidikan pada tahun 2015 hingga 2018, yaitu sebanyak 20 K/L. Empat K/L baru yang memperoleh alokasi anggaran pendidikan di tahun 2019, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perdagangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Oleh karenanya, anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat pada tahun 2019 (Rp153,726 triliun) meningkat 5,3% dibandingkan tahun 2018 (Rp145,957 triliun). Sementara itu, tiga kementerian penerima anggaran pendidikan terbesar tahun 2019 adalah Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anggaran pendidikan pada K/L utamanya digunakan dalam ranah regulasi dan pengawasan. Dalam ranah operasional, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dialihkan ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Di sisi lain, menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sekaligus pengguna BUN berwenang mengelola anggaran yang tidak dikelompokkan pada bagian anggaran K/L, dikenal dengan istilah BA BUN. Posisi BA BUN pada APBN tersebar dalam Belanja Pemerintah Pusat untuk non K/L, transfer ke daerah dan dana desa, dan pembiayaan anggaran. Pada tahun 2019 anggaran pendidikan pada BA BUN mengalami peningkatan yang signifikan, sebesar 151,5%, dibandingkan tahun 2018. Jika melihat pengelolaan anggaran pendidikan pada BA BUN tahun 2018, dana ini digunakan untuk melakukan penyesuaian anggaran pendidikan.

Penyesuaian terjadi sebagai akibat adanya beberapa belanja yang bersifat mandatory berdasarkan undang-undang. Perubahan komponen dalam postur APBN, baik dari penerimaan maupun belanja, menyebabkan perubahan pada sisi belanja negara. Sebagai contoh, perubahan penerimaan negara akan memengaruhi proporsi alokasi DAU (transfer ke daerah) sehingga memengaruhi pula besaran belanja negara. Guna menjaga anggaran pendidikan minimal 20% dari total belanja negara, maka besaran anggaran pendidikan kemungkinan akan terpengaruhi.

Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Transfer ke daerah dan dana desa merupakan wujud aplikasi dari pelaksanaan kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal bagaikan dua sisi koin yang tidak terpisah satu sama lain. Otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Konsekuensinya, beberapa urusan Pemerintah Pusat diserahkan kepada daerah otonom, termasuk di dalamnya penyerahan wewenang untuk mengatur dan mengelola anggaran belanja daerah (desentralisasi fiskal). Desentralisasi fiskal mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah karena dianggap lebih mengetahui kebutuhan daerahnya.

Komponen transfer ke daerah terbagi atas dana perimbangan, dana insentif daerah, dana keistimewaan DIY, dan dana otonomi khusus. Berkaitan dengan aliran anggaran pendidikan semasa pemerintahan Joko Widodo, anggaran pendidikan disalurkan melalui dana perimbangan, dana otonomi khusus (otsus), dan dana insentif daerah.

Anggaran pendidikan melalui dana perimbangan dibagi menjadi beberapa komponen, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAU dan DBH bersifat relatif bebas digunakan oleh daerah sesuai kebutuhan dan prioritas daerah. Semasa pemerintahan Joko Widodo DBH untuk anggaran pendidikan terakhir diberikan pada tahun 2015.

Sebaliknya, DAK bersifat mengikat. DAK mempunyai peranan strategis karena Pemerintah Pusat akan berperan memengaruhi pola belanja daerah dalam upaya mengurangi kesenjangan antar-daerah. DAK Fisik dan Non Fisik berkaitan dengan pendidikan pada tahun 2019 berturut-turut mengalami peningkatan sebesar 84,5% dan 4,8% dibandingkan tahun 2018. Hal ini menandakan pemerintah berfokus pada perbaikan fisik (sarana prasarana) pendidikan.

Dana insentif daerah dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria utama dan kinerja. Layaknya DBH, dana insentif daerah terakhir diberikan pada tahun 2015.

Dana Otonomi Khusus diperuntukkan bagi Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat. Dana otonomi khusus untuk pendidikan tahun 2019 meningkat sebesar 4,1% dibandingkan tahun 2018.

Besarnya porsi alokasi anggaran pendidikan yang diberikan ke daerah penting untuk direncanakan dan dirancang perhitungan alokasinya. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada tahun 2017 menyinggung perlunya formula perhitungan yang jelas berbasis data kebutuhan pendidikan untuk perkiraan dana DAU atau otsus yang masuk dalam anggaran pendidikan. Selain itu, pelaporan yang menggambarkan pencapaian/pelaksaaan secara komprehensif dana otsus yang diperkiraan untuk anggaran pendidikan, dikaitkan dengan sasaran dan prioritas pembangunan pendidikan.

Perlu diingat bahwa banyak unsur penentu keberhasilan dalam pendidikan. Tidak hanya sarana dan prasarana sekolah, melainkan juga tenaga pendidik dan kurikulum pendidikan. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui prioritas pembangunan pendidikan melalui fisik atau non fisik serta pembagian pos anggaran yang tegas antara keduanya.

Terakhir, otonomi daerah bertujuan untuk menciptakan kemandirian daerah dalam meningkatkan potensi dan memenuhi kebutuhan daerahnya. Desentralisasi fiskal hanyalah sarana untuk membantu memperkuat kemandirian tersebut. Daerah tetap harus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi kebutuhan belanjanya,  termasuk pengelolaan pendidikan di dalamnya.

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…