UPAYA MENARIK INVESTOR DATANG KE INDONESIA - Omnibus Law Pangkas Aturan Penghambat

Jakarta-Pemerintah siap menerbitkan omnibus law yang akan menjadi payung hukum menyatukan semua peraturan menjadi satu undang-undang (UU). Skema ini diterapkan karena hampir semua UU yang menyangkut sektor bisnis mengatur perizinan. Sehingga, tidak bisa diubah jika tidak membuat omnibus law.

NERACA

Menurut Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Eduard Sigalingging, ada sejumlah aturan yang akan direvisi salah satunya terkait retribusi. Namun dia memastikan, revisi tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.

"Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah. Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi," ujarnya seusai rapat bersama Kepala BKPM di Kemenko Perekonomian, Selasa (17/9).

Omnibus Law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru.

Eduard mengatakan, revisi aturan-aturan tersebut sangat diperlukan untuk mendongkrak investasi lebih banyak masuk ke dalam negeri. Menurutnya, pemerintah juga pernah melakukan revisi terhadap Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut Hinderordonnanti (HO). Revisi HO tersebut terbukti ampuh membuat investasi masuk lebih cepat.

"Jadi contoh, masalah pencabutan izin HO. Setelah itu dicabut investasi semakin cepat bertumbuh. Antara lain itu. (Poinnya) bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kita cabut jadi, UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh. HO itu izin gangguan. Bahasa belanda dia," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah ingin agar satu perizinan bisa disederhanakan lagi agar perizinan satu pintu seperti Online Single Submission (OSS), tidak diselesaikan offline. Dia mencontohkan, dalam mengurus komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan secara online.

"IMB kan gitu, Anda akan patuh komit menyelesaikan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. komit dia bilang, tapi setelah itu dia harus urus lagi IMB nya itu supaya keluar. kita akan jauh lebih banyak menggunakan standar," ujarnya.

Menurut Darmin, pengurusan surat izin mendirikan bangunan bisa dilakukan melalui proses perizinan online. Mengurus IMB akan terintegrasi secara elektronik lewat OSS. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah memberi kemudahan perizinan dengan tujuan menarik lebih banyak investasi. "Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline," ujarnya, Jumat (13/9).

Selama ini, pengurusan dan pemberian IMB prosesnya cukup lama. Harus melalui proses rapat di kementerian dan lembaga terkait. Padahal pendaftarannya sudah dapat diajukan melalui sistem OSS. "Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," ujarnya.

Kini, investor yang ingin memperoleh IMB dapat langsung mendapat persetujuan dalam sistem OSS. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.

"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi, yang mengawasi dan melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat untuk menandatangani izin tersebut," ujarnya.

Selanjutnya proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan juga dapat menggunakan OSS. "Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline," ujar Darmin.

Tidak hanya itu. Presiden Jokowi mengatakan, akan merevisi sebanyak 74 peraturan perundang-undangan terkait proses perizinan investasi di dalam negeri, guna mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. "Kita akan merevisi 74 undang-undang agar kecepatan kita bersaing dengan negara-negara lain dapat kita miliki," ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Dengan momentum revolusi konsumen, investasi global akan semakin menjalar di mana Indonesia akan kian menarik untuk kegiatan berinvestasi. Untuk itu, momentum ini perlu diwaspadai agar masyarakat Indonesia bisa menikmati revolusi konsumen, bukan hanya investor asing.

"Harus diikuti revolusi mindset sehingga mampu mengaktualisasi revolusi konsumen yang ada untuk memperkuat daya saing kita. Jangan jadi bangsa konsumtif, harus memacu kita untuk jadi bangsa produsen," ujarnya.

Belum Keseluruhan

Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Boedi Reza mengakui masih ada beberapa daerah yang belum juga menerapkan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Bahkan, daerah bisnis utama seperti DKI Jakarta-pun belum menerapkan OSS secara keseluruhan.

"DKI Jakarta baru mengintegrasikan Jakvo dan OSS hanya pada pelayanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin-izin yang lain masih dilayani di sistem mandiri DKI Jakarta," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/9).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan sistem layanan mandiri yang disebut Jakevo, aplikasi dengan fungsi yang sama seperti OSS. Di  Surabaya juga masih menggunakan layanan mandiri untuk pelayanan perizinannya, yang masih menggunakan peraturan lama untuk pelayanan perizinan, namun sudah menerbitkan peraturan daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

"Surabaya kendala pada komitmen kepala daerah OSS pun tidak menjamin pelaku usaha satu tempat, satu sistem. Izin nomor (INB) berusaha harus datang ke dinas sekretariat. OSS sebatas penerbitan NIB aja," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Bahkan parahnya lagi, di Makassar sendiri proses perizinan usaha masih dilakukan dengan cara manual. Integrasi layanan dengan OSS di sama masih dalam tahap perencanaan dan baru ditargetkan implementasinya pada 2020 mendatang.

Sejauh ini menurut dia, di Kota Makassar menerapkan tiga kali screening untuk permohonan perizinan. Yakni melalui proses pendaftaran, pemenuhan izin komitmen dan penertiban rekomendasi teknis.

Sesuai PP No. 24 Tahun 2018, OSS merupakan perizinan usaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi. Melalui aplikasi OSS, pelaku usaha memiliki satu pintu untuk mengurus seluruh perizinan, baik di pusat maupun daerah. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…