Memilih Menteri Merupakan Hak Prerogatif Presiden

 

Oleh : Rendi Alfiansyah, Pengamat Masalah Sosial Politik

 

Pemilu 2019 telah usai, masyarakat-pun mulai menerka – nerka siapa yang akan menjadi menteri di Kabinet pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin. Di media sosial juga banyak rumor yang beredar, baik tekanan secara eksplisit maupun implisit, ada juga pihak yang meminta Jokowi memilih orang yang menjadi representasi kelompoknya.

Sebelumnya, kita harus pahami dulu bahwa memilih menteri adalah hak prerogatif Presiden. Di posisi itulah, seharusnya semua pihak memuliakan hak yang melekat pada Presiden terpilih. Kita harus memberikan kesempatan yang seluas – luasnya kepada Jokowi agar tetap tenang dan cermat dalam menentukan siapa saja yang akan membantunya menjalankan kabinet 5 tahun ke depan.

Pada UUD 1945 Pasal 17 telah jelas tertulis, bahwa Presiden dibantu menteri – menteri negara yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Jika demikian tentu tidak ada tempat bagi pihak manapun utnuk mendikte keputusan Presiden.

Memilih calon menteri dan menata komposisi kerap melahirkan dilema untuk apapun yang akan diambil presiden di tengah relasi kuasanya dengan ragam kekuatan politik, terutama dengan partai yang punya kekuatan nyata di DPR. Beberapa pihak gencar mendorong agar Presiden Jokowi merangkul kekuatan baru di luar mitra koalisi yang ada. Opini yang muncul adalah diksi tentang rekonsiliasi. Meskipun kata rekonsiliasi dengan penekanan makna pada skema bagi – bagi kursi tersebut ternyata mendistorsi keluhuran dari makna rekonsiliasi itu sendiri.

Mari kita buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimana rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan. Rekonsiliasi selalu membutuhkan syarat utama, yakni saling menghormati (respect), niat baik (good will), dan pemahaman bersama (mutual understanding). Sehingga rekonsiliasi bukanlah soal bagi – bagi kekuasaan di tingkat elite, melainkan lebih pada upaya menjaga suasana lebih komunikatif satu sama lain, saling menghormati tahapan proses yang sudah dilalui berlandaskan aturan, serta menjaga suasana kebersamaan, terutama untuk memulihkan hubungan di masyarkat.

Dalam penentuan menteri di kabinetnya, tentu Presden harus bisa mengatasi dilema dengan memantapkan ulang tekad kuat untuk membangun pemerintahan kuat dan prorakyat. Bukan semata – mata membuat semua orang senang. Dalam hal ini tentu saja Jokowi bisa tambil sebagai pengambil resiko dengan mendahulukan kepentingan rakyat. Indikasi awalnya, tentu saja dengan membantuk kabinet kuat yang siap bekerja dengan cepat dan tepat.

Sebelum pelantikannya nanti bersama Wakil Presiden Terpilih Ma’ruf Amin, Jokowi di awal periode keduanya tentu harus menunjukkan wajah kabinet yang meyakinkan untuk mengisi pos pos kementrian yang akan dibentuk. Nyatanya Jokowi telah memberkan sinyal dimana ia akan membentuk kabinet dengan komposisi 55% menteri dari kalangan profesional non partai dan 45 % dari kalangan partai politik.

Kita tentu berharap agar siapapun nanti yang dipilih oleh Jokowi untuk mengisi pos kementrian adalah mereka yang memiliki pengalaman lapangan yang lebih dari memadai di urusan – urusan kementerian bersangkutan, dan sepenuhnya bekerja membantu presiden sesuai leading sector yang dipercayakan kepadanya. Dengan hak prerogatif yang dimilikinya, Presiden tentu memerlukan kandidat yang siap tanggap, cekatan, serta mampu merespons dengan baik terhadap segala arahan serta arus perubahan yang diinginkan presiden.

Kalaupun kita ingin menerka – nerka, tentu kita tak perlu memberikan tekanan apapun terhadap presiden, karena sudah pasti presiden memiliki matriks kompetensi tentang menteri – menteri dharapkan bisa membantunya dalam lima tahun masa pemerintahannya. Apalagi menteri merupakan jabatan politis. Oleh karena itu, diperlukan sumberdaya dan jaringan komunikasi lintas sektoral agar seluruh program dan prioritas kebijakan pemerintah bisa diimplementasikan dengan optimal

Sejak orde baru (Orba) hingga pasca reformasi saat ini, pola pembentukan kabinet nyaris sama, yakni selalu mempertimbangkan keseimbangan politik di antara kekuatan – kekuatan nyata di masyarakat. Polanya, selalu ada representasi daerah seperti wakil dari timur, representasi kelompok agama, representasi khalayak kunci, seperti ormas besar, militer dan pengusaha. Namun ternyata Jokowi juga pernah mengatakan akan adanya menteri di bawah usia 30 tahun, tentu keinginan tersebut patut diapresiasi mengingat perubahan generasi ialah keniscayaan. Kini sudah saatnya semua pihak memuliakan hak prerogatif Presiden, dimana hak tersebut merupakan hak istimewa yang langsung diberikan oleh konstitusi.

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…