Dekopin Berharap RUU Perkoperasian Segera Disahkan

Dekopin Berharap RUU Perkoperasian Segera Disahkan

NERACA

Jakarta - Perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sudah mencapai tahap final. Setelah pembahasan RUU Perkoperasian di pengambilan tingkat pertama pemerintah dan Komisi VI DPR RI, maka tinggal dibawa ke pembahasan akhir di tingkat paripurna DPR RI. Namun, Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko menyayangkan dalam pembahasan tersebut wakil rakyat tidak mengambil keputusan bulat atas RUU yang ada."Padahal, RUU Perkoperasian merupakan benteng terakhir pertahanan ekonomi rakyat dan pembangunan kemandirian ekonomi bangsa", tegas Agung dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.

Bagi Agung, ini fakta politik yang ada bahwa memperjuangkan ekonomi rakyat mempunyai banyak tantangan, mulai dari landasan hukum, kebijakan, program, maupun kegiatan."Sebagai penggerak koperasi hal ini harus menjadi kekuatan kita untuk perjuang tanpa lelah menghadapi berbagai dinamika yang ada", ucap Agung.

Menurut Agung, sikap pro dan kontra atas RUU Perkoperasian yang ada, merupakan pertarungan kepentingan baik yang tersirat maupun tersurat."Alibi atas RUU Perkoperasian tidak demokratis, mengebiri kebebasan berserikat, bahkan persepsi yang keji tentang premanisme dalam RUU Perkoperasian merupakan bunga demokrasi yang harus disikapi dengan dingin", ujar Agung.

Kelompok yang memberikan labeling seperti itu, ungkap Agung, pasti mempunyai agenda tertentu secara sendiri atau titipan pihak lain yang berkepentingan atas RUU yang ada."Sebagai produk politik, wajar itu ada dan itu bagian dari proses negosiasi politik untuk menghasilkan kompromi. Kompromi merupakan jalan damai untuk membangun sesepadanan kepentingan semua pihak", papar Agung.

Agung berharap bahwa RUU Perkoperasian ini segera diputuskan dan diundangkan. Sebab koperasi membutuhkan kepastian hukum atas UU yang ada, dasar landasan pembangunan koperasi yang lebih kuat dan lengkap, serta arah penyusunan berbagai kebijakan dan program untuk mengembangkan koperasi."Koperasi juga butuh harmonisasi pembangunan koperasi dengan berbagai sektor", kata Agung.

Selain itu, lanjut Agung, dinamika ekonomi dan bisnis saat ini mengalami perubahan yang sangat cepat. Globalisasi yang menghasilkan opimalisasi pemanfaatan ilmu dan teknologi telah memberikan kontribusi perubahan dinamika bisnis."Pola, model dan strategi bisnis mengalami perubahan yang cepat. Koperasi di negara ini berada pada posisi yang relatif tertinggal dibanding pelaku usaha lain", jelas Agung.

Untuk itu, dengan UU yang baru nanti maka penataan ulang strategi pembangunan koperasi harus dilakukan."Koperasi harus berani melakukan adaptasi atas perubahan tuntutan bisnis tersebut. Koperasi harus mampu membangun SDM unggul, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mempunyai kepastian hukum", tukas Agung lagi.

Setelah RUU ini diundangkan nanti, Agung mengajak seluruh stakeholder membangun koperasi yang lebih baik dan lebih modern."Sudah tidak saatnya lagi kita terlalu banyak pendapat untuk membangun koperasi, karena yang dibutuhkan anggota koperasi meningkatkan pendapatan", pungkas Agung. Mohar/Rin

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…