Miliaran PAD Cukai Tembakau Kota Depok "Gagal Manfaat" - Dikelola Dinas Kesehatan dan OPD Lainnya

Miliaran PAD Cukai Tembakau Kota Depok "Gagal Manfaat"

Dikelola Dinas Kesehatan dan OPD Lainnya

NERACA

Depok – Miliaran Rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun yang diperoleh dari cukai tembakau atas peredaran rokok di wilayah Kota Depok, penggunaannya masih cenderung tidak efektif dan efisien yang gagal manfaat rendah dan minim tingkat kepatuhannya untuk himbauan larangan merokok di kawasan tertentu sesuai Peraturan Daerah (Perda). dan Peraturan Walikota (Perwa) yang ada. Karena masih banyak dan tanpa ada penegakan hukum bagi yang masih bebas melanggar larangan merokok yang telah diatur tersebut. Diantaranya: di sekitar rumah ibadah, sekolah dan angkutan umum, pusat belanja (Mall), perkantoran dan lainnya. Demikian rangkuman liputan NERACA hingga akhir pekan kemarin.

Untuk itu, ‎Walikota Depok, Dr. KH. Mohammad Idris MA saat Lounching Pengawasan dan Penegakan aturan dilarang merokok berdasarkan Perda No. 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota No. 126 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok (Jutnis KTR), akhir pekan kemarin.

Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang gunakan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari cukai tembakau terseburt, diantaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Disdagin dan yang terkait lainnya dengan program sosialisasi Perda dan Perwa KTR. Total PAD yang diperoleh dari cukai tembakau mencapai sekitar Rp5 miliar, namun riilnya berapanya sulit dapat diketahui transparansinya, termasuk sumber dana PAD lainnya dari berbagai sumber yang setiap tahun ditargetkan triliunan rupiah.

Walikota Depok didampingi Asisten Pemkesos Setda Kota Depok Sri Utomo dan Kadis Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Novarita menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Depok tidak melarang mereka yang masih belum bisa berhenti merokok untuk kesehatan."Tapi, hanya menghimbau agar tidak merokok diluar ketentuan sesuai perda Kota Depok yang sudah ada," katanya mengingatkan agar terwujud Kota Depok yang sehat dan taat aturan yang telah disepakati bersama.

Menurutnya, ‎Pemkot Depok sudah mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Dan,penjualan tetap diperbolehkan di tempat tertentu yang dibolehkan. Tidak boleh menjual rokok dengan display atau dipajang yang harus tertutup.

Dijelaskan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini ada 7 kawasan, yaitu: tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena bermain dan berkumpulnya anak, angkutan umum, lingkungan sekolah dan sarana umum atau pusat belanja atau Mall.

Sementara itu Kadiskes, Novarita menambahkan, kepatuhan terhadap KTR di Kota Depok yang diperoleh dari survei yang dilakukan John Hopkins University bekerjasama dengan The Union dan juga survei yang dilakukan dinas kesehatan kota Depok yang bekerjasama dengan No Tobacco Community (NOTC), menghasilkan bahwa masyarakat yang patuh terhadap Perda KTR Kota Depok.

Diakuinya, di semua kawasan yang telah diatur, masih cukup rendah. Sehingga, dari data tersebut bisa diukur sejauh mana keberhasilan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Perda KTR dalam setahun ke depan.

Menurutnya, perlu pencapaian target kepatuhan 80 persen untuk di semua tatanan, sehingga dalam hal ini Pemerintah kota Depok akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang bekerjasama dengan seluruh OPD. Namun, Novarita tidak menjelaskan sudah berapa persen yang sudah patuh, minimal dari aparatur Sipil Negara atau ASN-nya sebagai teladan. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…