Beberapa Anggota DPRD Sukabumi Menolak Kendaraannya Ditindak Dishub

Beberapa Anggota DPRD Sukabumi Menolak Kendaraannya Ditindak Dishub 

NERACA

Sukabumi - Penertiban larangan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi di sekitar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mendapatkan penolakan dari beberapa anggota dewan. Pasalnya, dalam patroli tersebut, diduga kebanyakan mobil milik pribadi wakil rakyat ditindak oleh jajaran Dishub dengan menempelkan stiker bertuliskan "Anda Salah Parkir".

Namun langkah tim Dishub untuk menegakan Perda no 5 Tahun 2018 pasal 28 tentang Penyelenggaran Perhubungan tersebut langsung dihampiri oleh beberapa anggota dewan yang berujung adu argumen."Harusnya Dishub ngomong dulu, kenapa banyak kendaraan milik dewan terparkir di luar gedung," ujar salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi Tatan Kustandi di sela-sela penertiban larangan parkir sembarangan di Jalan Ir .H. Juanda, Kamis (12/9).

Tatan menambahkan, banyaknya kendaraan milik anggota dewan tersebut, dikarenakan hari ini ada rapat yang dihadiri oleh seluruh 35 anggota dewan. Selain itu juga, area parkir di gedung wakil rakyat tersebut tergolong tidak mampu untuk menampung semua kendaraan anggota dewan."Lagi ada agenda penting makanya parkir di sekitar (Jalan Ir. H. Djuanda). Sebab, di dalam gedung parkiran penuh," tandasnya.

Dishub juga harus mengetahui, jika ada rapat penting. seperti paripurna harusnya ada pengecualian, karena seperti dikatakanya, lahan parkir yang ada tidak luas, jadi mau tidak mau harus parkir di depan gedung DPRD atupun sepanjang jalan Ir. H. Juanda."Harusnya ada pengecualian dong, saat kita sedang ada agenda rapat," ucap Tatan Politisi Partai PDI Perjuangan. 

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota dewan lainya dari Partai Nasdem Yudi Esmanto, karena lahan terbatas, semua anggota dewan terpaksa parkir diluar. Tapi kalau sedang tidak ada rapat, semua terparkir rapih didalam."Kita sedang rapat loh, jadi pasti akan banyak kendaraan yang datang ke dewan," tuturnya.

Yudi juga mencontohkan, jika ada rapat paripurna di gedung dewan, seperti dihadiri oleh eksekutif, pasti sebagian kendaraan akan terparkir di luar, apakah akan ada penindakan juga seperti yang dilakukan hari ini (kemarin). Nah semacam ini yang dimaksud adanya pengecualian."Sering kan dewan menggelar rapat paripurna, tidak sedikit loh kendaraan yang datang dan pasti akan terparkir diluar. Apakah akan dilakukan penindakan. Untuk itu Dishub juga harus tahu," terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lntas Jalan Dishub Kota Sukabumi Imran Whardhani mengatakan, penegakan perda tersebu sejauh ini sifatnya teguran dan pemberitahuan. Satu di antaranya dengan cara menempel stiker di setiap kendaraan yang melanggar parkir di Jalan Ir. H Djuanda."Menegur dan memberitahu terlebih dahulu. Mungkin belum semua anggota DPRD yang baru, tahu akan Perda tersebut," ucapnya.

Imran juga mengakui jika adanya penolakan dari beberapa anggota dewan itu sudah menjadi hal yang wajar, bahkan pihaknya sudah mencari pengemudinya, namun ada juga yang sebagian dipindahkan. Tapi kalau ada informasi pihaknya mengaku pasti akan membantu."Kalau ada infromasi tentunya kami akan menempatkan petugas di sekitar gedung dewan," pungkasnya. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…