Wapres : RUU Pertanahan Berpihak Pada Semua Unsur

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan rancangan undang-undang (RUU) tentang pertanahan dibuat untuk kepentingan semua pihak, baik dari sisi masyarakat, lingkungan hidup dan juga pengusaha.

"Kita berpihak pada semuanya. Bahwa (RUU) itu dipercepat, memang itu tujuannya. Jadi jangan asal memudahkan sesuatu itu seakan-akan kita berpihak," kata Wapres JK usai memimpin rapat internal di Kantor Wapres Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Meskipun pengusaha memiliki kepentingan dalam hal pengaturan hak guna usaha (HGU) terhadap lahan milik negara, Wapres mengatakan masyarakat dan lingkungan juga berhak untuk mendapatkan yang terbaik dari RUU tersebut."Pengusaha punya kepentingan, rakyat juga punya kepentingan, hutan juga punya kepentingan. Jadi ini berpihak ke semua komponen, karena kalau pengusaha tidak dijaga, siapa yang bikin usaha," kata dia.

Draf RUU Pertanahan memunculkan kritik dari beberapa kalangan terkait adanya pasal yang berpotensi HGU diberikan kepada pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek seperti luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

Di pasal 25 ayat 8 dalam RUU tersebut disebutkan bahwa dalam hal pemegang hak guna usaha (HGU) menguasai fisik melebihi luasan haknya, maka status tanahnya dihapus sehingga menjadi tanah yang dikuasai negara dimana penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan RUU tersebut justru akan mendisiplinkan pemegang HGU dalam pengelolaan tanah milik negara."Justru kita ingin disiplinkan. Kalau dia (pengusaha) mendapat HGU 10 ribu (hektare), kemudian yang dia kuasai 15 ribu (hektare), itu harus menjadi hak Pemerintah untuk mengatur lagi," ujar Wapres.

Oleh karena itu, Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang pertanahan dapat menemui titik kesepakatan dan disahkan sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir. Hal itu bertujuan agar pembahasan mengenai persoalan pertanahan tidak lagi ditunda dan bisa mulai dari awal jika tidak segera disahkan di periode sekarang.

"Iya Pemerintah ingin secepatnya, karena sudah lama masalah ini, kalau ditunda lagi bisa-bisa kembali lagi jadi nol lagi (penyusunannya). Maka diusahakan secepatnya agar cepat kepastiannya dan teknologi pendaftarannya bisa cepat," kata Wapres JK.

Tim perumus RUU pertanahan dari pihak Pemerintah telah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terhadap draf RUU dari usulan DPR. Wapres JK mengatakan dalam perumusannya, Pemerintah mengakomodasi kepentingan sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) yang terlibat.

"Ini draf kan dari DPR, maka Pemerintah yang harus buat DIM-nya. Ini sudah berlangsung dan Pemerintah juga mengakomodasi kepentingan sektoral yang dibicarakan, itu sudah selesai. Kemudian rapat dengan DPR juga sudah selesai," kata JK.

Salah satu bentuk akomodasi Pemerintah terhadap kepentingan sektoral dalam DIM tersebut ialah mengembalikan kewenangan pertanahan ke masing-masing K/L, namun diperkuat dengan sistem informasi terintegrasi di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan dalam RUU pertanahan tersebut akan diatur mengenai pelayanan elektronik pertanahan yang 40 persen pelayanan elektroniknya telah dijalankan oleh BPN. Selain itu, Pemerintah juga akan mengatur mengenai hak di bawah tanah atau subway.

"Jadi banyak sekali persoalan pertanahan yang dihadapi oleh BPN, yang kita tidak bisa selesaikan karena belum ada dasar hukumnya," ujar dia.

RUU tentang pertanahan akan memberikan kepastian terhadap sejumlah pasal di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang dinilai sudah terlalu lama sehingga tidak update dengan persoalan pertanahan saat ini.

Hadir dalam rapat internal di Kantor Wapres Jakarta, Kamis siang, antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…