KPK: Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat

KPK: Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat  

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat saat bekerja di lembaga penegakan hukum tersebut.

"Pimpinan telah menerima laporan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal KPK sebagaimana yang disampaikan Deputi bidang PIPM (Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat) tertanggal 23 Januari 2019. Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/9).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Menurut KPK, Firli melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi 12 dan 13 Mei 2018 padahal pada sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.

Sikap ISPPI

Sementara, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) sebagai Organisasi Profesi yang mengedepankan prinsip Pemulian Profesi, Membela yang benar dan Mengoreksi yang salah dengan ini menganggap sangat penting untuk menyampaikaikan hal-hal sebagai berikut:

Pemberantasan korupsi adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem hukum Indonesia. Karenanya ISPPI mendukung sepenuhnya seluruh proses dan langkah pemberantasan korupsi dilakukan dengan menghormati nilai-nilai hukum.

Bahwa Proses fit and propert test Capim KPK hasil seleksi dari panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden sedang berlangsung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) benar-benar berjalan sesuai falsafah Pancasila dan konsep Negara Hukum.

ISPPI mendorong DPR RI yang saat ini sedang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berlaku adil dan jujur memilih sosok yang memiliki kapasitas, kredibilitas, kemahiran, kecakapan, pengalaman dalam bidang penegakan hukum, integritas kepribadian, pengabdian, serta daya kepemimpinan para Capim KPK. Hal ini agar tidak terjebak kepada isu populis yang tidak menyentuh akar masalah korupsi.

ISPPI memandang adanya pihak-pihak yang selama ini secara tekun mendiskreditkan calon komisioner dari unsur penegak hukum lain selain KPK, khususnya Kepolisian. Dimana secara aktif dan faktual terus menghembuskan isu yang tidak berdasar, tidak subtansial dan tidak ada korelasi dengan tupoksi KPK.

ISPPI secara khusus menyesalkan sikap KPK yang menggelar konferensi pers dan dihadiri oleh unsur pimpinan, penasihat, dan juru bicara yang menyatakan Irjen Firli Bahuri yang merupakan mantan deputi penindakan lembaga antikorupsi, melakukan pelanggaran kode etik berat. Sikap ini sesungguhnya bentuk pembunuhan karakter (character assassination) dan upaya kampanye hitam (black campaign) untuk mempengaruhi opini publik. Padahal secara jelas institusi KPK menegaskan bahwa Irjen Firli Bahuri tidak terbukti melanggar kode etik seperti apa yang dituduhkan. Malah pernyataan sikap tersebut tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan Keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh KPK sebagai penegak hukum. 

ISPPI memandang nuansa “politik” semakin mewarnai proses fit and proper test ditandai dengan adanya penolakan dari WP KPK dan sebagian kecil elemen masyarakat lainnya dengan dalih seolah telah terjadi upaya pelemahan KPK.

ISPPI mendesak semua pihak untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan, karena secara jelas ada kecenderungan KPK didorong untuk menjadi “one man show” dan “superbody” dalam penindakan. Meninggalkan peran subtansial untuk menciptakan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Kami yakin dan percaya DPR RI akan melaksanakan tugas dan tanggung-jawab sesuai amanah Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata WaKetUm ISPPI/Pengamat Kepolisian, Irjen Pol (P) Drs Sisno Adiwinoto MM. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…