Dapatkan Jawaban dari Kejaksaan, Tender ERP Harus Diulang

Dapatkan Jawaban dari Kejaksaan, Tender ERP Harus Diulang  

NERACA

Jakarta - Setelah mendapatkan opini hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung mengenai proses pengadaan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tender proyek tersebut harus diulang.

Karena hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ERP belum bisa diterapkan yang akibatnya penerapan salah satu kebijakan lalu lintas tersebut harus dimundurkan dari target awal.

"Jadi akhir Agustus kemarin kita mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara) bahwa itu semua harus diulang proses tender dan lain-lain," ujar Anies di Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Selanjutnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kemkominfo) dalam penggunaan teknologi termutakhir untuk sistem ERP dan berharap sistem yang digunakan bisa terintegrasi dengan sistem pengaturan lalu lintas lain. 

"Jadi kita bekerja sama dengan direktorat jenderal aplikasi untuk menggunakan teknologi terbaru dalam pengendalian kegiatan mobilitas penduduk di Jakarta. Jadi bukan hanya sekedar mengatur satu hingga dua ruas jalan tadi sebagai satu sistem terintegrasi antara lalu lintas kendaraan pribadi dan kendaraan umum," ujar Anies.

Sebelumnya, pembatasan kendaraan pribadi dengan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) kembali mundur. Setelah ditargetkan tahun 2019 bisa dibangun, Pemprov DKI memundurkan ERP hingga ke 2021.

Sebabnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Dinas Perhubungan-pun membatalkan anggaran ERP yang sudah disediakan tahun 2019 sebesar Rp40,7 miliar. Anggaran itu disediakan untuk membiayai segala kegiatan teknis yang menyangkut ERP.

"Anggaran tahun ini kita matikan, dinolkan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8).

Ia melanjutkan tahun 2020 pihaknya hanya akan melakukan kajian ulang lelang ERP sesuai dengan pendapat hukum dari Kejagung RI. Anggaran kajian ulang tersebut akan diajukan pada pembahasan rancangan APBD 2020 yang akan berlangsung dalam waktu dekat."Kami ajukan Rp1,2 miliar untuk pengkajian ulang tahun depan di RAPBD 2020," tutur dia.

ERP merupakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu. Tarif akan semakin tinggi bila kondisi lalin jalan semakin padat dan akan semakin murah saat kondisi lalin lancar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…