Kemendag Musnahkan Temuan Impor Tak Sesuai Izin

NERACA

Jakarta – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Semarang, Jawa Tengah. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Tengah.

“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono disalin dari Antara.

Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas mainan anak, bahan baku plastik, dan sepeda roda dua. Barang tersebut berasal dari empat pelaku usaha atau importir. Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” tandas Veri.

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Pemusnahan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya.

Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. “Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan, kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan/atau kenakan sanksi pidana,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita pakaian bekas impor sebanyak 551 bal atau karung, yang sudah siap dijual kepada konsumen di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengatakan saat penyitaan, barang tersebut dikamuflase oleh barang-barang yang legal dan sudah sesuai standar. Menurutnya, barang ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Medan, Sumatera Utara.

"Kita akan telusuri dan tindak lanjut terus sampai ke mana (dipasok), apalagi ini sampai di Kota Bandung yang kita tahu ini sangat mengganggu industri tekstil," kata Veri di gudang Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jabar.

Nilai dari 551 bal pakaian impor tersebut, menurut dia, ditaksir mencapai Rp5 miliar. Selain itu, lanjutnya, pemasok pakaian ilegal tersebut masih mendapatkan untung yang tinggi meski biaya pengiriman dari Medan menuju Bandung cukup mahal.

Ia juga mengaku pihaknya belum bisa melakukan pengawasan barang ilegal secara maksimal di tiap pelabuhan. Maka dari itu, pihaknya mengaku selalu berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan di tiap daerah untuk memaksimalkan pengawasan. "Kami tidak bisa secara maksimal mengawasi setiap saat, tapi kami berusaha dengan teman-teman di daerah dalam rangka mengamankan industri dalam negeri," kata dia.

Menurut Veri, pakaian bekas impor ini masuk melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di wilayah Indonesia antara lain Tembilahan, Riau, dan beredar sampai ke Pulau Jawa melalui jalur darat.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” kata Veri.

Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pada Pasal 8 ayat (2) UUPK, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), yang menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…