Ironi Industri Rotan - Tata Niaga Amburadul, Bahan Baku Rotan Raib di Pasar

NERACA

Jakarta – Pengelolaan tata niaga rotan di negeri ini sungguh ironis dan menyedihkan. Ironis, karena kebijakan tata niaga rotan yang dikeluarkan pemerintah dinilai amburadul sehingga ditentang oleh para pemangku kepentingan. Menyedihkan, lantaran antar kementerian teknis pengelola industri dan perdagangan rotan kerapkali mememunculkan kebijakan blunder dan sektoral sehingga dituding sebagai biang keladi makin sengsaranya para pelaku industri dan perdagangan rotan di dalam negeri.

Kementerian Perindustrian, misalnya. Setelah sukses “memaksa” Kementerian Perdagangan menghentikan ekspor rotan “mentah”, kementerian yang dikomandoi MS Hidayat itu kini justru dikritik pedas kalangan industri rotan karena kebijakan itu ternyata tidak menyelesaikan masalah mereka dalam hal penyediaan bahan baku. Kesulitan bahan baku rotan setidaknya terjadi sentra industri rotan seperti di Cirebon, Solo dan Surabaya yang tidak mendapatkan kiriman rotan sejak Januari. Padahal, untuk Cirebon saja biasanya mendapatkan kiriman rotan sekitar 4.000 ton per bulan.

Para pelaku industri rotan yang tergabung dalam Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) tersebut kembali berteriak karena mereka menilai kebijakan pemerintah menghentikan ekspor bahan baku rotan justru membuat perusahaan semakin kesulitan memperoleh bahan baku. Mereka menilai, alih-alih bahan baku semakin melimpah, karena semakin merosotnya pasokan bahan baku itulah, Ketua AMKRI Hatta Sintra memperkirakan produksi mebel bakal anjlok hingga 30% sepanjang tahun ini. Hal ini diperparah dengan semakin tingginya kecenderungan peralihan selera pasar dari rotan alami ke rotan imitasi plastik yang tidak ramah lingkungan.

Setali tiga uang dengan nasib Kemenperin, masih soal bahan baku, Kementerian Perdagangan juga diberondong kritik oleh Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI).  Wakil Ketua Umum APRI Julius Hoesan menilai, dua regulasi yang mengatur rotan, yakni Permendag 35/2011 tentang larangan ekspor rotan dan Permendag 36/2011 tentang pengaturan pengangkutan rotan antar pulau justru menjadi biang keladi kesengsaraan petani.  Alasannya, sebelum adanya larangan ekspor petani bisa memetik rotan hingga satu ton setiap bulannya, namun setelah ada larangan ekspor petani hanya mampu produksi maksimal 400 kilogram setiap bulannya.

Moratorium Tak Efektif

Boleh jadi niat pemerintah, dalam hal ini Kemenperin dan Kemendag, menghentikan penjualan rotan mentah ke luar negeri memang untuk memajukan industri rotan dalam negeri. Bisa jadi juga, pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah dari sumber daya rotan yang dimiliki negeri ini. Namun apa yang sesungguhnya terjadi, ketika ekspor rotan dihentikan sejak Desember 2011 lalu, namun hingga April 2012 industri rotan masih teriak-teriak soal bahan baku yang raib di pasar? Bukankah dalam waktu bersamaan pemerintah juga kehilangan uang setidaknya US$ 32 juta seperti yang diperoleh pada 2011 silam?

Pada titik ini, penghentian ekspor rotan tidak efektif untuk menyelesaikan masalah industri rotan yang selama ini dikeluhkan pengusaha. Okelah Mendag Gita Wirjawan mengklaim bahwa Permendag mengenai penutupan ekspor bahan baku rotan dalam kurun waktu sebulan lebih bisa menaikkan nilai ekspor produk rotan bisa mencapai US$ 27 juta. Tapi benarkah angka yang keluar dari menteri yang terlihat perlente ini? Belum tentu. Pasalnya, setelah dikonfirmasi ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, ternyata angka ini masih berupa angka kasar dengan derajad kevalidan yang menghawatirkan.

Salah Urus

Sekali lagi, nafas dari kebijakan pemerintah menghentikan ekspor rotan untuk memajukan industri lokal dan sekaligus mensejahterakan seluruh pemangku kepentingan usaha rotan, termasuk petani. Dengan menutup ekspor, produsen furnitur diharapkan mulai melirik membangun industri di sentra-sentra bahan baku. Namun agaknya, kebijakan ini terlalu mendadak dan tidak diikuti oleh penyediaan infrastruktur memadai untuk memaksimalkan penyerapan rotan oleh industri domestik.

Akibatnya, pengelolaan tata niaga rotan seperti salah urus.  Buntutnya, besarnya potensi Indonesia di bidang sumberdaya rotan malah berbanding terbalik dengan semakin menurun dan berkurangnya manfaat yang diperoleh dari pengusahaan rotan. Para petani dan pelaku usaha rotan di Kalimantan, misalnya, mengaku sangat menderita oleh kebijakan stop ekspor rotan. Betapa tidak, data Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) meyebutkan hanya 10% saja rotan asal Kalimantan yang diserap industri dalam negeri.

Selain itu, data Asmindo juga menyebutkan, dari 350 lebih jenis rotan yang hidup di hutan Indonesia, hanya 7–8 spesies saja yang digunakan oleh industri mebel dan kerajinan dalam negeri. Akibatnya, terjadi kelebihan suplai. Sejauh ini, potensi produksi rotan nasional mencapai 400.000 ton per tahun, sementara kebutuhan perusahaan domestik hanya 40.000 ton per tahun. Bahkan, tahun lalu kebutuhan nasional hanya berkisar 15.000 ton, turun dari tahun lalu sebesar 30.000 ton.

Kedua Permendag seperti memaksa petani mengambil jenis-jenis rotan yang hanya bisa dijual di dalam negeri. Sebelumnya adanya aturan itu, petani dapat dengan bebas mengambil puluhan jenis rotan. Jenis-jenis rotan lain sebelumnya diambil dan bisa diserap oleh industri bahan baku dan kemudian bisa diekspor. Di Sulawesi sebelum ada larangan ekspor, petani bisa mengambil sekitar 9-10 jenis rotan. Namun saat ini, hanya tiga jenis yang dipakai oleh industri di Cirebon sehingga akhirnya petani tebang pilih dalam memproduksi rotan.

Di tingkat kebijakan, beberapa kementerian teknis terlihat telah berpikir dan bertindak secara sangat sektoral dan merugikan kepentingan nasional secara menyeluruh. Kementerian Perdagangan lebih khawatir menjaga hubungan dengan Kementerian Perindustrian sehingga ragu-ragu mengambil tindakan berbasis kebijakan strategis. Sementara Kementerian Kehutanan lebih terlihat sebagai penonton dalam hal pemasaran dan pemanfaatan rotan dan terpaku memikirkan masalah budidaya saja. Pada gilirannya, kebijakan penutupan ekspor rotan mentah terlihat sangat sektoral dan berdasar kepentingan sesaat tanpa pemikiran komprehensif sehingga oleh karenanya berpotensi menghancurkan jaringan pemasaran rotan dan menyebabkan tumbuhnya produk substitusi yang bisa mengalahkan produk rotan Indonesia.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…