Bank Wakaf Mikro, Apa Kabar ?

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Menjelang akhir 2018, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Bank Wakaf Mikro (BWM) berbasis pondok pesantren di seluruh pelosok tanah air. Selain pondok pesantren, BWM juga  dikembangkan juga oleh komunitas dan kelompok perempuan, dengan demikian hadirnya BWM—benar – benar sangat inklusif (menyentuh masyarakat paling bawah). Hadirnya BWM—sempat memberikan apresiasi dari berbagai pihak, karena model dari lembaga keuangan ini berbeda dengan lembaga keuangan lain yang cenderung pada profit oriented. 

Namun untuk BWM  berbeda sekali  dengan lembaga keuangan non bank, untuk mendirikan tiap  BWM, OJK mensupport pendanaan sebesar Rp 4,2 miliar dengan rincian Rp.200 juta untuk kelembagaan, Rp 1 miliar untuk pembiayaan bersifat qardhul hassan tanpa nisbah bagi hasil dan Rp 3 miliar disimpan di bank syariah berupa deposito dengan komitmen akad nilai bagi hasilnya dikeluarkan untuk biaya operasional BWM. Dengan potret lembaga keuangan yang demikian dan pengawasan OJK  secara langsung, BWM tak diijinkan untuk memperoleh penyertaan dana lain. Dengan demikian BWM dari segi asset tak akan menambah – menambah lagi dan sangat berbeda dengan koperasi syariah atau lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). 

Berdasarkan data OJK hingga Mei 2019, total outstanding penyaluran pembiayaan BWM baru mencapai Rp 8,45 miliar. Jumlah tersebut disalurkan oleh 53 BWM ke berbagai daerah dan  jumlah tersebut dirasakan  belum sesuai harapan, dimana pemerintah mentargetkan 100 BWM.  Meskipun—sejak awal pemerintah telah menyiapkan pendanaan BMW, greget masyarakat untuk mendirikannya BWM tak spektakuler sesuai dengan harapannya. 

Kalau dikaji secara dalam terkait BWM—pertama, membuat lembaga keuangan mikro berbasis wakaf tak semudah dibayangkan, apalagi corak dari lembaga keuangan ini tak ada profit sama sekali sehingga menjadikan motivasi bagi masyarakat atau pengelola sangat minim. Ditambah lagi, format dari BWM sangat baru sekali sebagai keuangan inklusi lain seperti koperasi syariah yang sudah eksis dahuluan, hal ini menjadikan pemetaan terhadap anggota atau nasabah dari penerima BWM sangat sulit khususnya disegmen mikro.

Kedua, konsep tanggung renteng dalam BWM belum sepenuhnya bisa dimiliki oleh masyarakat ketika mengakses pembiayaan ditambah ketidakdisiplinan mereka dalam membayar angsuran dan pemanfaatan dana menjadikan problem dalam tanggung renteng.  Ketiga, edukasi dan sosialisasi dari BWM belum menyeluruh kepada masyarakat secara komperehensif, sehingga informasi tentang BWM hanya sebatas informasi saja.

Melihat realitas tersebut, tentunya pemerintah harus cepat menyikapinya. Perlukah BWM ke depan menjadi sebuah LKMS ?   Jika perlu, pengelola BWM harus diberikan grand strategy terkait dengan BWM kedepan dan tak terbatas hanya memperoleh pendapatan dari nisbah bagi hasil deposito Rp 3 miliar yang diperoleh dari penitipan di  bank syariah. Kedua media – media edukasi tentang BWM harus diperbanyak, karena misi dari BWM adalah benar – benar masyarakat miskin yang perlu diberdayakan secara optimal. Melalui BWM masyarakat miskin akan tersentuh dengan akses keuangan untuk pemberdayaan. Ketiga peran dari BWM lebih dioptimalkan bukan hanya sekedar pada memberikan penyaluran pembiayaan saja, tapi lebih pada memberikan pendampingan sehingga ada kemampuan orang miskin untuk berekonomi secara visible meskipun belum bankable.  

Kita yakin hadirnya BWM memberikan solosi bagi masyarakat, apalagi hadirnya BWM sebagai strategi dalam arus baru ekonomi umat dalam menjawab ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi.  

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…