Haruskah Kita Khawatir Menerima Surat Imbauan Pajak?

 

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Staf Ditjen Pajak

 

Sudah menjadi hal yang berkala dan diwajibkan, bagi setiap Wajib Pajak untuk melaporkan maupun menyetorkan Pajaknya. Baik itu kewajiban perpajakan masa maupun tahunan, tidak berarti melaksanakan satu bagian saja dianggap sudah menggenapkan kewajibannya, harus dua-duanya dilaksanakan sesuai periode yang ditentukan.

Sumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 juta wajib pajak. Realisasi itu mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan (OKE Finance, 2019).

Menurut data, secara persentase jumlah pelaporan itu setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pengamat pun menilai realisasi ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah.

Terdapat penyebab rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak rendah antara lain bahwa penghasilan sudah terpotong pajak maka tak perlu melaporkan SPT. Hal ini umumnya pun terjadi di kalangan karyawan. Begitupun adanya anggapan jika bendahara gaji sudah menerbitkan bukti potong maka tak perlu lagi melaporkan, padahal dengan adanya bukti potong tersebut sebagai bukti untuk melaporkan pajak tahunannya.

Sebenarnya kewajiban pelaporan ini, melekat kepada siapapun warga negara yang telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status aktif menurut sistem administrasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang sudah berkala melaporkan sendiri, sebagian besar pastinya paham akan hal ini. Namun bagaimanakah yang mungkin terbiasa dibantu dalam melaporkannya ataupun adanya pihak ketiga yang diijinkan Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.

Mekanisme Pengawasan

Prosedur yang ada dalam pengawasan perpajakan, secara bertahap dilakukan analisis maupun pengamatan atas hal ini. Hasil dari analisis yang dilakukan fiskus, akan diterbitkan surat imbauan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pelaporan pajak atas periode yang belum dilaporkan, dapat bersamaan pula kewajiban penyetoran yang ada.

Terkadang cara komunikasi pun dapat berupa permintaan klarifikasi atas data yang Direktorat Jenderal Pajak miliki. Semua hal tersebut dilakukan sebagai sarana menguji kepatuhan dan mengawasi dalam lini garda terdepan menjunjung keadilan.

Tanggapan pun sebenarnya beragam, ada yang terkejut dan khawatir karena mendapatkan surat ini, namun ada pula yang mengerti bahwa proses ini merupakan jembatan penghubung bahwa pengawasan perpajakan itu ada dan juga berkala.

Pertama, permasalahan yang mungkin menjadi pertanyaan ialah, penerimanya seringkali bukan Wajib Pajak tersebut. Keluarga dari Wajib Pajak mungkin merasa tidak tahu mengenai hal-hal perpajakan terkait, dan merasa mempertanyakan karena tidak ada informasi yang tidak disampaikan Wajib Pajak sebelumnya. Siapapun itu pasti enggan jika berurusan dengan kepatuhan perpajakan jika bukan merupakan kesalahan yang dilakukan secara pribadi.

Prosedur komunikasi yang dilakukan antara fiskus dengan Wajib Pajak ini sebenarnya adalah bukti transparansi bahwa pengawasan tersebut dilakukan. Bukan hanya satu atau dua Wajib Pajak yang akan mendapatkan imbauan atau klarifikasi ini, namun semua Wajib Pajak yang berpotensi maupun terdapat kesengajaan ketidakpatuhan perpajakan pasti akan menerima kondisi seperti itu pula. Karena kunci sebagai pembuka kewajiban ini adalah kepemilikan NPWP.

Di luar dari hal-hal tersebut, kiranya jika harus was-was maupun khawatir jika mendapatkan surat imbauan dan klarifikasi, tak perlu lagi menjadi hal yang dirisaukan. Sebenarnya Wajib Pajak hanya diminta menjawab, menanggapi, ataupun mengklarifikasi dengan datang ke Kantor Pajak Domisili sebagai sarana penyelesaiannya.

Bagi Wajib Pajak dengan status sudah meninggal maka keluarga dari Wajib Pajak seharusnya datang mengajukan penghapusan NPWP disertai surat kematian maupun pendukung sebagai prasyarat. Jikapun terdapat tunggakan pajak atas ketetapan yang sudah diterbitkan sebelum Wajib Pajak meninggal harus juga segera diselesaikan agar tidak menjadi beban yang berkelanjutan.

Kedua, ialah jasa pengiriman yang digunakan, terkadang karena jarak ataupun lokasi yang tidak dapat ditemukan menjadi penyebab surat tersebut lama diterima hingga tidak tersampaikan. Padahal jika kewajiban perpajakan itu tidak diselesaikan bukannya menghilang, melainkan menyebabkan hal tersebut bertumpuk.

Menurut Undang-Undang KUP Nomor 16 tahun 2009, Pasal 7 menyatakan bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu seperti yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 ataupun batas perpanjangan yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 4 maka dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Sekali lagi bukan permasalahan denda sebenarnya, namun bagaimana menjaga pola polaporan ini menjadi tertib dan teratur.

Pembaruan Data

Penyebab lainnya pula, alamat yang didaftarkan atau yang dilaporkan belum dilakukan pembaruan. Padahal demi menjamin komunikasi administrasi perpajakan yang efektif, alamat korespondensi harus lengkap.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak pun sebenarnya sedang merancang komunikasi secara digital di dalam memanfaatkan era teknologi yang ada. Era komunikasi yang digital di dalama Reformasi Perpajakan Jilid III yang mempergunakan sarana elektronik, namun sekali lagi masih diperlukan waktu untuk merealisasikannya.

Bagaimana membentuk sistem komunikasi yang konvensional ini secara efektif ialah kuncinya, sambil menunggu dan saling mempelajari peralihan sistem komunikasi yang dituju nantinya. Komunikasi yang baik akan menciptakan transparansi menjadi tercipta. Namun setelah ada transparansi, keadilan pun harus juga ditegakkan agar tak ada yang saling dianak-tirikan maupun diabaikan.

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…