Menimbang Kenaikan Iuran JKN

 

Oleh: Zakiya Benaziroh, Staf Direktorat Jenderal Pajak *) 

Baru-baru ini wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi diskusi yang hangat. Dilansir dari beberapa media, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DSJN) mengusulkan kenaikan iuran rata-rata sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II serta kenaikan 50% pada peserta mandiri kelas I. Di lain pihak, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan yang tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar 100% bagi peserta mandiri kelas I dan sebesar 116% bagi peserta mandiri kelas II. Kabar ini sontak mengundang berbagai reaksi dari beberapa kalangan. 

Wacana menaikkan iuran Jaminan Kesehatan nasional (JKN) ini disebabkan oleh perkiraan defisit keuangan BPJS Kesehatan dengan angka yang terbilang fantastis, yakni Rp32,8 triliun pada akhir tahun 2019. Pemerintah tentu harus mengambil kebijakan yang tepat dan efektif guna mengatasi defisit tersebut.

Sebagaimana jamak diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit dari tahun ke tahun dengan tren defisit yang terus meningkat. Pada 2014, nilai defisit tercatat sebesar 1,4 Triliun Rupiah. Angka ini terus bertambah pada tahun 2015, 2016 dan masing-masing sebesar Rp1,9 triliun, Rp6,7 triliun, dan Rp13,8 triliun. Hingga pada akhir tahun 2018 nilai defisit tersebut mencapai angka Rp19,4 Triliun serta diperkirakan akan menembus 32,8 Triliun pada akhir tahun 2019. 

Dengan pengelolaan yang sama seperti saat ini, maka bukan tidak mungkin tren defisit tersebut akan terus menaik seiring tahun berganti. 

Akar Masalah

Salah satu problem yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah sampai saat ini adalah tingkat kolektifitas iuran BPJS Kesehatan yang masih rendah. Sebagai gambaran, di dalam laporan keuangan per 31 Desember 2017, angka kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 187,9 juta jiwa, atau sebesar 72,3% dari target 259,9 juta jiwa penduduk Indonesia. Dari total 187,9 juta jiwa tersebut, rupanya baru 55% peserta yang membayar iuran JKN secara rutin. Peserta BPJS Kesehatan sendiri terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah baik Pemerintah maupun non Pemerintah, Pekerja Bukan Penerima Upah, serta peserta lainnya yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kita tidak menutup mata bahwa tidak sedikit kalangan dalam masyarakat Indonesia yang baru berniat untuk membayar iuran saat sakit. Ini banyak terjadi pada peserta mandiri non kolektif, di mana peserta ini membayar iuran BPJS secara mandiri (tidak melalui pemotongan oleh pihak ketiga). Setelah penyakitnya sembuh, di mana dalam proses pengobatannya memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan, iuran pun macet. Sesederhana ketika BPJS Kesehatan membayar klaim sebesar satu juta rupiah untuk orang yang hanya membayar iuran satu kali sebesar lima puluh ribu, maka di situlah terjadi ketekoran. Asuransi manapun akan mengalami kerugian apabila lima puluh persen pesertanya bermental seperti itu. 

Iuran yang bermasalah juga mungkin timbul dari peserta mandiri yang didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan atau badan hukum tertentu. Secara ketentuan, beban iuran BPJS Kesehatan sebagian akan ditanggung oleh perusahaan dengan besaran bervariasi mulai 4% hingga 6%.

Setoran iuran dari perusahaan inilah yang rawan praktek manipulasi sehingga dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara jumlah peserta terdaftar dengan jumlah yag seharunya dibayarkan. Beruntung BPJS Kesehatan mulai menerapkan close payment system per 1 Mei 2019 untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan baik Badan Hukum, Donatur Badan Hukum, dan Donatur Perorangan (Siaran Pers, 15 Mei 2019).

Kolektifitas iuran yang belum maksimal bukan satu-satunya biang defisit. Beberapa kalangan menilai bahwa BPJS Kesehatan tekor akibat besarnya biaya klaim atas peserta dengan penyakit katastropik yang terus meningkat. Penyakit katastropik meliputi beberapa antara lain jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, thalassemia, sirosis hati, leukemia dan hemofilia. CNBC Indonesia bahkan menyebutnya, insiden penyakit kronis. Bukan angka yang kecil, yakni Rp11,9 tirliun atau sebesar 25% dari total biaya, harus dikeluarkan pada tahun 2018 untuk membayar klaim atas penyakit-penyakit tersebut. Gaya hidup masyarakat Indonesia barangkali yang menyebabkan semakin banyak penduduk menderita penyakit kronis. Jika sudah menyentuh ranah kesadaran hidup sehat, BPJS Kesehatan dalam hal ini tidak dapat berbuat banyak selain aktif mengampanyekan gaya hidup sehat dan mendukung program Kementerian Kesehatan dalam berbagai penyuluhan kepada masyarakat. Langkah preventif promotif semacam ini tentu tidak dapat diukur dengan angka dan tidak akan langsung terlihat impact-nya terhadap berkurangnya jumlah kasus penyakit berat. 

Perlu Langkah Tepat

Dalam rangka mengakhiri tradisi defisit, kenaikan tarif iuran JKN sementara menjadi pertimbangan yang dirasa paling efektif. Menurut hitung-hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, formulasi kenaikan mulai dari 100% akan dapat menekan defisit BPJS Kesehatan bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan, namun untuk seterusnya. Kendati demikian, penentuan besaran kenaikan iuran JKN perlu dikaji lebih mendalam mengingat situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian. Kenaikan yang tajam dapat memicu kondisi dimana segolongan masyarakat tidak lagi mampu membayar iuran JKN secara rutin. Yang dikhawatirkan, kebijakan menaikkan tarif iuran bukan menekan defisit melainkan menimbulkan masalah baru. Maka dari itu pembaruan data masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) perlu dilakukan dengan memperluas batasan minimum penghasilan yang menjadi kriteria PBI. 

Beriringan dengan keputusan menaikkan tarif, pengawasan terhadap penyetoran iuran JKN harus ditingkatkan, bila perlu dilakukan langkah tegas bagi peserta yang tidak beritikad baik untuk membayar iuran JKN secara rutin. 

Terakhir, kenaikan tarif, berapapun nanti ditetapkan, harus dibarengi dengan perbaikan manajemen dan layanan kepada masyarakat.  *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…