DAMPAK KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN - Indef: Kesejahteraan Masyarakat RI Berkurang

Jakarta-Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan kian meningkat. Sementara itu, anggota DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

NERACA

"Ini kan akan mengurangi kesejahteraan masyarakat secara langsung. Tadinya bisa nabung, tahu-tahu tidak bisa nabung. Katakan lah begitu," ujar Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).

Tidak hanya itu. Kenaikan iuran tersebut secara langsung juga pasti akan berpengaruh terhadap inflasi. Di mana, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mendorong administered price atau harga yang diatur pemerintah melonjak lebih tinggi dari sebelumnya.

"Logikanya begini, kan BPJS itu kalau ada iuran kenaikan mereka harus mengeluarkan uang yang lebih banyak, uang lebih banyak, otomatis menyebabkan konsumsi mereka untuk kesehatan meningkat," ujar Tauhid.

Masyarakat nantinya juga akan mengurangi pembelian barang-barang lain agar mampu menutupi biaya jaminan kesehatan. Pengaruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhadap inflasi akan langsung terasa begitu keputusan ditetapkan oleh pemerintah. "Mereka juga akan mengerem pengeluaran yang lain dengan pendapatan yang tetap. Ini yang menyebabkan pengaruh iuran BPJS kesehatan ke inflasi. Ini secara langsung ya, di mana biasanya Rp80.000 sekarang Rp160.000  kali jumlah anggota keluarga 4 orang otomatis akan meningkat," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menyoroti kondisi BPJS Kesehatan yang terus defisit dan rencana pemerintah menaikkan iuran. Misbakhun mendorong DPR membentuk panitia khusus (pansus) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, JKN dan BPJS Kesehatan sebagai realisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus ditata ulang. Untuk mendesain ulang JKN harus ada upaya mengurai persoalan yang selama ini terjadi. "Kalau menurut saya kita mulai memikirkan perlu adanya Pansus JKN. Karena apa, pemikiran besar bagaimana desain ulang harus kita pikirkan, hanya pansus yang bisa membongkar ini," ujar Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan di DPR, Senin (2/9).

Dia menduga ada data yang tak valid tentang penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. "Skema siapa yang berhak menerima PBI ini kan juga menjadi masalah, jangan sampai yang lahir nanti adalah ketidakadilan," tegasnya.

Misbakhun lantas membandingkan persoalan subsidi listrik dengan yang terjadi pada PBI. Dia menduga data penerima subsidi listrik yang tak valid sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terjadi pada PBI untuk JKN. "Bahwa data masyarakat yang berhak menerima PBI ini kan juga enggak valid, akhirnya merembet ke mana-mana," ujarnya.

Misbakhun menegaskan, data valid tentang peserta BPJS Kesehatan sangat penting untuk menentukan besarnya alokasi uang negara bagi JKN. Dengan data valid, katanya, maka biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan setiap bulan pun bisa diestimasi.

"Ini sangat mendasar, bagaimana negara menjalankan fungsinya dalam bekerja melayani rakyatnya untuk mewujudkan negara kesejahteraan melalui kesehatan," ulasnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, meski JKN memuat spirit gotong royong namun tetap harus ada keadilan di dalamnya. Wakil rakyat asal Pasuruan itu menyinggung soal peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri yang tak pernah menggunakan manfaat JKN.

"Yang perlu diperhitungkan dengan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh adalah tarif pembayar pajak ini juga harus dihormati, apakah mereka harus kembali membayar ulang iuran BPJS? Ini perlu saya sampaikan," katanya.

Karena itu Misbakhun menyatakan, sebaiknya persoalan menyangkut BPJS Kesehatan diurai melalui Pansus JKN bentukan DPR. Alasannya, persoalan BPJS Kesehatan bukan hanya masalah keuangan.

"Kombinasi permasalahan di BPJS ini bukan single, sangat banyak. Ide mengenai pembentukan Pansus JKN ini penting untuk membedah dan kemudian hasilnya kita rekomendasikan ulang SJSN kita," ujarnya.

Pekan ini anggota Komisi IX dan Komisi XI DPR-RI  melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam rapat tersebut disetujui iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik, masing-masing kelas akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000 per orang.

Sebelumnya, rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, kenaikan boleh dilakukan apabila pemerintah menyelesaikan pembersihan keanggotaan penerima manfaat atau data cleansing. DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Soepriyatno.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. enaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Perpres yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Yang kelas I dan kelas II, per 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo.

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal mampu menambal defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Karena defisit tidak bisa ditutupi jika hanya menaikkan iuran kelas III atau PBI. "Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan II juga harus dinaikkan. Yang kaya, bantu miskin. Yang sehat, bantu sakit. Itu kan untuk sosial. Kalau dihitung-hitung 2020 sudah tidak terlalu besar defisit (BPJS Kesehatan)," ujarnya.

Dirut BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyebutkan bahwa perusahaannya akan menderita defisit Rp77,9 triliun di 2024 jika tak ada kenaikan iuran. Maka untuk menanggulangi potensi defisit harus dilakukan kajian iuran baru. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…