Usai Dilantik, Dewan Sukabumi Akan Terima Hak Keuangannya - Bisa Mencapai Sekitar Rp34 Juta per Bulan

Usai Dilantik, Dewan Sukabumi Akan Terima Hak Keuangannya  

Bisa Mencapai Sekitar Rp34 Juta per Bulan

NERACA

Sukabumi – Setelah resmi dilantik Senin kemarin (2/9), sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi masa jabatan tahun 2019–2024 akan menerima gaji dan haknya. Tak tanggung–tanggung, hak keuangan yang akan diterima oleh setiap para wakil rakyat tersebut mencapai sekitar Rp34 juta lebih per bulan.

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana mengatakan para anggota dewan tersebut akan mulai menerima hak keuangannya terhitung bulan Oktober mendatang. Sedangkan hak-hak keuangan yang akan diperoleh para anggota dewan tersebut diantaranya, gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp1.575.000, kemudian tunjangan istri Rp157.500, tunjangan anak Rp63.000, tunjangan jabatan Rp2.283.750, tunjangan beras Rp289.000, tunjangan khusus pph Rp184.632, tunjangan perumahan Rp15.000.000, tunjangan Komunikasi intensif Rp10.500.000, dan pendapatan transportasi Rp9.900.000.

“Jadi setelah dipotong PPH dan PPN, total hak keuangan yang akan diterima mereka sebesar Rp34.458.930,” ujar Asep di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (3/9). 

Hak keuangan tersebut lanjut Asep, belum termasuk uang paket, uang tunjangan panitia musyawarah, uang tunjangan komisi, tunjangann panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan pendapatan lain–lainnya. Namun saat ini anggota dewan yang baru dilantik ini belum masuk dalam alat kelengkapan DPRD (AKD).

Seperti halnya pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya.“Kalau nanti sudah terbentuk AKD dan mereka sudah ada didalamnya. Maka hak keuangannya juga bertambah lagi. Jadi semakin cepat terbentuk, penghasilannya pun akan semakin cepat bertambah,” bebernya.

Sementara itu, untuk angggota dewan yang menjabat sebagai pimpinan tentunya hak keuanganya akan berbeda. Salah satunya mereka tidak akan mendapat tunjangan transportasi. Sebab mereka akan difasilitasi dengan kendaraan dinas termasuk supirnya.

“Kemudian ada juga perbedaan di uang representasi atau gaji pokok. Kan semakin tinggi jabatannya semakin besar juga hak keuangannya,” pungkas Asep. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…