Aturan Jual Beli Listrik Diteken - Pemerintah Boleh Lakukan Ekspor Listrik

NERACA

 

Jakarta –  Setelah Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara diteken Presiden SBY pada pertengahan Maret lalu, pemerintah boleh melakukan ekspor listrik ke asing sepanjang pasokan listrik di wilayah setempat telah terpenuhi.

Dalam aturan dijelaskan penjualan tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tiga syarat, yaitu kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar telah terpenuhi, harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi dan tidak mengganggu mutu serta keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.

Aturan itu juga menyebutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diberi wewenang menetapkan izin penjualan dan pembelian tenaga listrik lintas negara dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin penjualan dan pembelian tenaga listrik lintas negara dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, PP tersebut juga menegaskan, pemegang izin penjualan maupun pembelian tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan penjualan tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap enam bulan kepada menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara diatur dengan peraturan Menteri ESDM.

Impor Listrik

Kecuali mengatur ketentuan ekspor listrik, PP tersebut juga mengatur impor listrik dari negara lain. Untuk bisa mengimpor listrik, sebuah daerah setidaknya harus memenuhi enam persyaratan. Keenam ketentuan itu adalah kebutuhan listrik belum memenuhi kebutuhan wilayah, hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat, serta tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi.

Sedangkan tiga syarat lain lakukan impor adalah untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat, tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri, serta tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri. Adapun untuk harga pembelian tenaga listrik lintas negara, PP tersebut menyebutkan, harus memperhitungkan nilai keekonomian dan memperoleh persetujuan menteri.

Menanggapi terbitnya aturan itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, menjelaskan terbitnya PP sejatinya dimaksudkan untuk mengakomodasi dan mengimplementasikan ASEAN Power Grids, yakni interkoneksi jaringan listrik antarnegara di kawasan itu.

“Selain ASEAN Power Grids, PP ini juga sebagai pelaksanaan pasal 41 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang berisikan aturan penjualan listrik lintas negara. Untuk transaksi jual beli listrik yang berlangsung sebelum PP ini terbit, statusnya harus menyesuaikan dengan PP ini paling lama enam bulan sejak terbitnya PP Nomor 42,” jelas Jarman di Jakarta, Selasa.  

Hingga saat ini, jelasnya, sudah ada usulan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada pemerintah untuk mendapatkan izin jual beli listrik lintas negara yaitu antara Kalimantan Barat dengan Serawak, Malaysia.

Mulai 2014

Senada dengan Jarman, Direktur Utama PLN Nur Pamuji mengatakan, pihaknya menargetkan bisa mengekspor listrik ke Malaysia sebesar 100 megawatt (MW) mulai 2014 mendatang. Pada saat yang sama, PLN juga berharap bisa mengimpor listrik dari Malaysia. Lebih jauh Nur mengaku telah membeli listrik sebesar 1 megawatt dari Serawak. Dia mengatakan, transaksi jual beli listrik dengan Malaysia dalam dua tahun yang akan datang ditargetkan 50– 100 MW.

Dalam upaya mencapai target itu, PLN akan membuat jaringan transmisi yang menghubungkan PLN di Kalimantan dengan Serawak serta Sumatera dengan Semenanjung Malaysia. PLN berencana akan membangun interkoneksi Sumatera-Malaysia 250 kilovolt High Voltage Direct Current (HVDC). Rencanya interkoneksi ini akan beroperasi pada 2017. “Saat ini baru tahap bicarakan fasilitas. Renananya kami akan menggunakan kabel bawah laut,” ujar Nur, kemarin.

Menurut dia, listrik di Sumatera ke depan akan lebih banyak dieskpor ke Malaysia setelah jumlah pembangkit mulut tambang di daerah tersebut semakin banyak. Tetapi, lanjutnya, tentu saja ekspor baru bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Sementara Direktur Perencanaan dan Manajemen Bisnis PLN Murtaqi Syamsuddin menuturkan, untuk interkoneksi Kalimantan – Serawak sudah lebih maju. PLN dan Sarawak Energy Berhad (SEB) telah membuat kesepakatan kerja sama pembangunan jaringan yang menghubungkan kedua negara.

Dijelaskan Murtaqi, jaringan tersebut akan menggunakan transmisi 275 kV sepanjang 122 kilometer dari Bengkayang, Kalimantan Barat hingga Mambong, Serawak. Sepanjang 86 kilometer akan berada di Kalimantan Barat dan sisanya 36 kilometer di Serawak. "Target kita pada 2014 sudah mulai beroperasi,” harapnya.

Saat ditanya soal asal investasi, mega proyek ini akan ditanggung kedua negara, RI-Malaysia. Pembagiannya pun jelas, PLN membiayai proyek yang berada di wilayah Indonesia dan SEB membiayai proyek yang berada di Serawak. “Kerja sama jual beli listrik antara PLN dan SEB akan berlangsung selama 25 tahun dan terbagi dalam dua tahap. Selama lima tahun tahap pertama, PLN akan mengimpor listrik dari SEB,” jelasnya.

Untuk tahap kedua, PLN dan SEB akan ekspor-impor listrik berdasarkan harga keekonomian kedua sistem tenaga listrik dengan menggunakan prinsip day-head agreement. Pasokan dari Serawak rencananya akan berasal dari PLTA besar di wilayah tersebut. Sedangkan penentuan harga listrik antarnegara ini ditentukan dengan skema bisnis dengan persetujuan pemerintah. Yang jelas, lanjutnya, harga ekspor itu murni harga pasar. “Artinya, seluruh biaya yang kami keluarkan ditanggung oleh pembeli,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…