Pengusaha Parkir Akan Dipidanakan Jika Lalai Barang Konsumen

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan menyebutkan pelaku usaha jasa parkir dapat terkena pidana atas pelanggaran aspek operasional yang dinilai berpotensi merugikan konsumen. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan banyak penyedia atau pengelola jasa parkir yang mencantumkan kalimat "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan".

"Pelanggaran klausul misalnya 'kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, harus ada kesetaraan antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha," kata Veri pada Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, disalin dari Antara.

Menurut dia, bunyi kalimat dalam klausul tersebut seolah-olah bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban pengelola parkir, bahkan menjadi masalah yang dibebankan pada konsumen.

Veri menjelaskan pencantuman klausul tersebut dalam spanduk, tiket/karcis parkir, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Oleh karena itu, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan tengah menyusun petunjuk teknis dengan melibatkan asosiasi dan pelaku usaha jasa perparkiran.

Ketua Umum Indonesia Parking Association, Muhammad Fauzan, menjelaskan bahwa selama ini belum ada kebijakan terpusat tentang perparkiran. Regulasi yang selama ini ada hanya di tingkat pemerintah daerah karena pajak parkir dianggap sebagai pendapatan daerah, bukan pelayanan.

Fauzan memaparkan bahwa pelaku usaha parkir dituntut untuk melakukan efisiensi dan penekanan harga, di sisi lain juga harus memerhatikan pelayanan konsumen. "Kami harapkan komunikasi dengan pemerintah dan pelaku usaha bisa menghasilkan kebijakan yang sifatnya 'win-win solution' dari usaha bisnis parkir ini," kata Fauzan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas para pelaku usaha penyedia jasa parkir di sejumlah provinsi yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional dan berpotensi merugikan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 46 pelaku usaha jasa perparkiran di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Kami sudah melakukan pengawasan di berbagai daerah terhadap 46 pelaku usaha jasa perparkiran dan beberapa sudah ada yang kami lakukan tindakan pengamanan," kata Veri pada Sosialisasi dan Ekspose Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Kantor Kemendag.

Veri menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan, banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku terkait aspek operasional. Klausul baku adalah "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen".

Ada pun aspek operasional yang dilanggar, yaitu klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan". Klausul tersebut biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran. "Klausula baku yang diduga merugikan konsumen, seperti pengusaha atau jasa parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang konsumen," kata Veri.

Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain. "Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Ojak.

BERITA TERKAIT

Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadhan Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mengawal ketersediaan serta kestabilan harga ikan. KKP menyebut bahwa…

Indonesia dan Sri Lanka Perkuat Hubungan Dagang Bilateral

NERACA Jakarta – Indonesia dan Sri Lanka meluncurkan perundingan Indonesia–Sri Lanka Preferential Trade Agreement (ISL–PTA). Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui…

2023, Kontribusi Parekraf Terhadap PDB Mencapai 3,9 Persen

NERACA Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan realisasi program…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadhan Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mengawal ketersediaan serta kestabilan harga ikan. KKP menyebut bahwa…

Indonesia dan Sri Lanka Perkuat Hubungan Dagang Bilateral

NERACA Jakarta – Indonesia dan Sri Lanka meluncurkan perundingan Indonesia–Sri Lanka Preferential Trade Agreement (ISL–PTA). Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui…

2023, Kontribusi Parekraf Terhadap PDB Mencapai 3,9 Persen

NERACA Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan realisasi program…