Dunia Usaha - Hilirisasi Industri Mineral, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel

NERACA

Jakarta – Pemerintah menghentikan pemberian insentif ekspor (pelarangan ekspor) hasil tambang mineral jenis nikel terhitung mulai 1 Januari 2020. Keputusan tentang larangan ekspor nikel tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM, namun sekarang masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga nomor Permen belum tercantum.

"Saya menyampaikan keputusan dari Menteri ESDM mengenai penghentian pemberian insentif ekspor nikel mulai 2020," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kementerian ESDM Jakarta, disalin dari Antara.

Peraturan menteri tentang penghentian pemberian insentif ekspor nikel tersebut berasumsi bahwa sudah banyak smelter nikel yang terbangun di Indonesia. Sebanyak 11 smelter besar terbangun dan 25 smelter masih dalam tahap pembangunan, sehingga Indonesia akan memiliki total sebanyak 36 smelter.

Asumsi kedua, larangan ekspor nikel tersebut bertujuan untuk melihat cadangan mineral nikel ke depan. Saat ini cadangan nikel dinilai hanya bertahan untuk 8 tahun ke depan untuk cadangan terbukti. "Cadangan kita ini kan yang proven atau 'mineable' hampir 700 juta ton sedangkan cadangan terkira memang 2,8 juta tapi harus dilakukan eksplorasi lebih lagi," kata Bambang.

Selain itu, asumsi ketiga adalah ada perkembangan teknologi yang dianggap sudah mampu untuk memproduksi pemurnian nikel dalam skala kualitas rendah. Untuk nikel kualitas rendah menurut Bambang, masih bisa untuk diolah menjadi cobalt dan lithium untuk pembuatan baterai guna mendukung transportasi listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pemerintah mempercepat aturan larangan ekspor bijih nikel dilakukan untuk bisa menarik investasi ke dalam negeri. Luhut menyebut hal itu dilakukan untuk memanfaatkan peluang di tengah momentum perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dan China. “Seperti yang saya jelaskan, dalam keadaan ‘trade war’ (perang dagang) seperti sekarang, kita perlu tarik investor sebanyak mungkin,” katanya.

Meski demikian, Luhut masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai dimajukannya larangan ekspor bijih nikel yang seharusnya baru akan mulai dilakukan pada 2022. “Nanti kita lihat saja keputusan Presiden dalam beberapa waktu ke depan,” katanya.

Luhut menjelaskan selama ini Indonesia tidak mendapatkan nilai tambah atas pengelolaan sumber daya alam karena investor yang datang hanya menggali sumber daya alam, kemudian mengekspornya.

Namun, ia menegaskan hal itu tidak bisa lagi terjadi. Indonesia, disebutnya harus mendapatkan nilai tambah atas pengelolaan sumber daya alam. “Bijih nikel ini 36 dolar AS, kemudian ferro nikel sampai jadi metal itu bisa 100 kali lipat (nilainya). Ini akan jadi bahan ‘stainless steel’. Dan 2021 kita akan jadi produsen ‘stainless steel’ terbesar di Indonesia. Dampaknya terhadap ‘current account deficit’ kita akan sangat luar biasa,” katanya.

Kementerian ESDM akan melarang sepenuhnya ekspor bijih mineral mulai 2022. Hal itu dilakukan untuk mendorong hilirisasi mineral dalam negeri. Larangan ekspor mineral mentah juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana dalam Pasal 103 ayat (1) UU Minerba, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. Namun, ekspor ore atau bijih masih dibolehkan hingga 2021.

Pengamat pertambangan dari Center For Indonesian Resources Strategic Studies (CIRUS) menyayangkan rencana pemerintah untuk mempercepat larangan ekspor bijih nikel dari jadwal semula pada 2022 karena seolah-olah tidak memperhatikan kepentingan jangka panjang dan ada kesan mengikuti tekanan kelompok tertentu.

"Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi permasalahan yang dihadapi pengusaha nasional untuk mewujudkan hilirisasi. Kebijakan ini telah gagal pada tenggat waktu yang ditetapkan yakni tahun 2014, 2017 dan 2022 yang juga berpotensi gagal," kata Direktur CIRUS Budi Santoso.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mempercepat aturan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah yang sebelumnya dipatok tahun 2022. Luhut yakin percepatan batasan larangan ekspor itu seiring dengan pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) di Tanah Air, sehingga bijih nikel itu bisa diserap pasar domestik. Menurut Budi Santoso, selama ini ada beberapa kesulitan pengusaha tambang nasional dalam membangun smelter mulai dari perizinan.

 

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…