Perbedaan Standar Produk Halal Jadi Isu Ekspor Negara OKI

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan menyatakan perbedaan standar produk halal masih menjadi persoalan dalam perdagangan ekspor-impor produk halal di internasional, khususnya negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Ada tiga hal yang menjadi isu perdagangan. Pertama, adanya perbedaan regulasi, standar, dan sistem sertifikasi halal di berbagai negara," kata Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan Arlinda sebagaimana disalin dari Antara.

Arlinda menyebutkan isu kedua adalah perbedaan sertifikasi atau tanda halal antarnegara yang terlibat dalam perdagangan produk halal. Terakhir, adanya perbedaan mahzab yang dianut di tiap negara, sehingga terdapat perbedaan intepretasi halal terhadap suatu produk.

Melalui lokakarya ini, Arlinda berharap agar Indonesia bisa menyamakan standar dan sistem sertifikasi halal yang diinginkan sehingga produk halal dapat diterima oleh negara anggota OKI.

Selain itu, melalui pelaksanaan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat mengeluarkan sertifikasi halal Indonesia yang dapat diakui oleh negara lain.

"Pemerintah harus satu pemikiran, tidak lagi berpikir sektor-sektor, MUI atau BPJPH, harus kesatuan. Ketika ada satu sertifikasi harusnya diakui negara lain. Caranya diakui kita melakukan kerja sama dengan negara lain," kata Arlinda.

Adapun perjanjian perdagangan dengan beberapa Negara OKI yang saat ini dalam tahap perundingan adalah Indonesia-Iran PTA, Indonesia-Turkey CEPA, Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Pakistan TIGA, dan Indonesia Bangladesh PTA.

Berdasarkan data yang diterbitkan Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries (SESRIC), produk domestik bruto (GDP) negara anggota OKI tercatat sebesar 15,8 triliun dolar AS pada 2013. Nilai ini naik menjadi 19,4 triliun dolar AS pada 2017, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian keseluruhan negara anggota OKI relatif meningkat, walaupun dihadapkan dengan melonjaknya beberapa harga komoditas dan kondisi ekonomi internasional yang kurang stabil.

Sementara, ekspor produk halal Indonesia ke negara anggota OKI tahun 2018 tercatat sebesar 45 miliar dolar AS atau 12,5 persen dari total perdagangan nasional yang mencapai 369 miliar dolar AS.

Kementerian Perdagangan menyatakan salah satu faktor yang menghambat kinerja ekspor produk halal dari Indonesia ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) adalah tarif bea masuk yang tinggi.

Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan Arlinda mengatakan tingginya bea masuk yang dikenakan terhadap produk halal Indonesia menyebabkan produk ekspor kurang bisa bersaing, akibatnya harga menjadi tinggi.

"Yang menjadi ganjalan ekspor produk halal kita ke negara OKI tentunya tarif terutama dari 57 negara. Kita lihat bahwa tingginya tarif ini menyebabkan kita sulit melakukan kompetisi dengan negara-negara lain," kata Arlinda saat membuka lokakarya di Jakarta, Senin.

Arlinda menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk ekspor produk halal, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Menurut dia, produk halal Indonesia seperti produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian Muslim adalah komoditas yang harus lebih ditingkatkan untuk memasuki pasar halal OKI.

Namun, karena tingginya bea masuk tersebut membuat produk ekspor Indonesia sulit bersaing karena harganya menjadi mahal. Contohnya saja, tarif impor yang diberlakukan Mesir terhadap produk-produk asal Indonesia mencapai 60 persen.

Oleh karena itu, Pemerintah terus melakukan upaya penurunan tarif melalui perjanjian dagang dengan beberapa Negara OKI. Perjanjian perdagangan dengan beberapa Negara OKI yang saat ini tengah dalam tahap perundingan adalah Indonesia-Iran PTA, Indonesia-Turkey CEPA, Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Pakistan TIGA, dan Indonesia Bangladesh PTA. "Ada beberapa negara yang punya peluang besar, sebagian besar memang negara-negara muslim. Negara Teluk, misalnya Arab Saudi, Qatar, Oman, Bahrain, dan Kuwait," kata Arlinda.

Berdasarkan data yang diterbitkan Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries (SESRIC), produk domestik bruto (GDP) negara anggota OKI tercatat sebesar 15,8 triliun dolar AS pada 2013. Nilai ini naik menjadi 19,4 triliun dolar AS pada 2017, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1 persen.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…