OSS Telah Terbitkan 621.481 Nomor Industri Berusaha

 

 

NERACA

 

Jakarta - Sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik telah menerbitkan 623.481 Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah setahun lalu diluncurkan pada 9 Juli 2018. "Jumlah nomor induk berusaha (NIB) yang terbit selama periode itu mencapai 623.481 atau 1.495 per hari," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Jakarta, Senin (2/9).

Berdasarkan data BKPM, sejak 9 Juli 2018 hingga 29 Agustus 2019, jumlah registrasi akun OSS mencapai 704.084 atau rata-rata 1.688 per hari. Aktivasi akun mencapai 654.889 atau rata-rata 1.570 per hari. Izin usaha yang terbit sebanyak 559.993 atau rata-rata 1.342 per hari. Ada pun, izin komersial atau operasional mencapai 449.603 atau rata-rata 1.078 per hari.

Dari data tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) mendominasi hingga 95,3 persen atau Rp465,29 triliun. Sementara penanaman modal asing (PMA) sebesar 4,7 persen atau Rp22,94 triliun. Husen menambahkan, permintaan izin usaha juga mengalami peningkatan pada Agustus 2019. Ia mencatat registrasi akun rata-rata mencapai 2.551 per hari. Aktivasi akun mencapai rata-rata 2.365 per hari sedangkan NIB yang diterbitkan mencapai rata-rata 2.737 per hari.

Ada pun jumlah izin usaha yang diterbitkan rata-rata 2.048 per hari dan izin komersial/operasional rata-rata 1.639 per hari. "Artinya, makin banyak pelaku usaha yang sudah mengenal OSS. Banyak pelaku usaha UMKM yang sudah mengakses OSS untuk mendapat izin usaha karena dari Kementerian Koperasi dan UMKM juga sudah minta agar seluruh UMKM untuk mendapat izin usaha melalui OSS," katanya.

Husen menambahkan, sebanyak 72,37 persen pengajuan izin di OSS merupakan pelaku UMKM. Sementara 27,63 persen sisanya pelaku usaha non UMKM. BKPM juga mencatat 61,11 persen pengajuan perizinan dilakukan pelaku usaha non perorangan sedangkan sisanya 38,89 persen merupakan pelaku usaha perorangan.

 

Sistem perizinan berusaha terintegrasi (Online Single Submission/OSS) yang dibuat oleh pemerintah harus dapat dipastikan benar-benar tersambung ke semua kawasan Nusantara dan sumber daya manusia yang menggunakannya juga harus benar-benar menguasainya. "Implementasi sistem OSS harus terus diperbaiki, walau nyatanya belum terintegrasi di semua daerah," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Untuk itu, ujar Pingkan, pemerintah perlu berupaya dalam mensinergikan sistem OSS agar pencapaiannya lebih efektif dalam mempermudah proses perizinan dan pengurusan berkas-berkas terkait investasi. Ia meyakini bahwa berbagai upaya tersebut ke depannya juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan lebih banyak lagi dan mengatasi fenomena middle income trap.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…