Dianggap Langgar UUD - Besaran Royalti Batu Bara Harus Diubah

NERACA

Jakarta---Besaran  royalti dalam UU Minerba terkait bagi hasil pertambangan khususnya batubara harus diubah. Masalahnya negara hanya mendapatkan 13% saja dari hasil pertambangan batubara. Hal ini tentu melanggar konstitusi pasal 33 UUD. “Buat saya aturan royalti batubara, dimana pemerintah hanya mendapatkan 13% harus diubah. Ini melanggar konstitusi karena jelas diatur dalam UUD pasal 33. Dimana logikanya kalau pemerintah hanya mendapatkan 13%. Sementara pengusaha batubara mendapatkan 87%,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies, Marwan Batu Bara kepada wartawan di Jakarta,3/4

Menurut Pengamat Pertambangan ini, aturan ini sangat menguntungkan pengusaha tambang. Sementara rakyat malah dirugikan. “Faktanya yang menikmati kekayaan alam Indonesia itu para pengusaha itu dan bukan rakyat karena pengusaha mendapatkan 87%. Data  menunjukkan  daftar 40 orang terkaya di Indonesia, sekitar 12 orang adalah pengusaha batubara. Mereka bisa kaya karena aturan yang merugikan seperti ini,” tambahnya.

Kondisi ini, tambahnya lagi, merupakan cerminan ada hal yang perlu dikoreksi mengenai aturan pengelolaan kekayaan alam negara. ”Ini juga sangat tidak adil. Untuk minyak misalnya pembagiannya 85%,  15%  kontraktor, untuk gas 70% pemerintah dan 30%  kontraktor,” imbuhnya.

Yang anehnya, kata mantan anggota DPD RI ini, pajak dari sektor batubara saat ini sangat rendah. Karena itu metode perhitungan pajak harus diubah dengan menggunakan metode winpool profit atau penerapan pajak yang tidak disamaratakan tapi progresif. “Kalau harga batu bara US$100 per ton, maka pajaknya 20%,  kalau naik menjadi US$150 maka pajaknya menjadi 30%. Pajak progresif yang sepeti ini lebih adil karena dengan naiknya harga batubara otomatis keuntungan pengusaha juga  meningkat,”tegasnya

Mengenai kemungkinan dilakukannya uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap aturan ini, Marwan menegaskan hal itu bisa saja dilakukan. Tapi proses uji materi memakan waktu lama, karena ada proses persidangan, proses pembatalan aturan dan revisi. “Lebih efisien kalau aturan itu diubah saja, karena jelas ini melanggar konstitusi kok,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan royalti yang harusnya didapatkan pemerintah dari sektor pertambangan batubarau harusnya bisa ditingkatkan untuk meningkatkan penerimanaan negara dan mengurangi dampak kenaikan BBM. “Saya setuju royalti sebesar minimal 50%. Bukan itu saja usaha pertambangan lain sepeti emas, nikel pajak dan pendapatan negara pun harus ditingkatkan,” terangnya.

Masalahnya, kata Marzuki, kondisi sekarang ini hanya pengusaha saja yang menikmatinya. Sementara rakyat dan negara tidak menikmati kekayaan alam itu. Saya meminta agar kecurangan di sektor ini sepeti pemainan transfer pricing dan sebagainya bisa dihilangkan,”paparnya

Menurut Marzuki, Transfer pricing itu perusahaan batubara di Indonesia menjual dengan harga murah kepada perusahaan lainnya yang biasanya milik pengusaha yang sama yang ada di luar negeri untuk mengurangi kewajiban membayar pajak. "Batu baru kemudian mereka jual lagi melalui perusahaan di luar negeri mereka dengan harga yang tinggi. Kalau praktek ini terus terjadi maka otomatis pendapatan negara akan semakin kecil dan negara rugi sementara keuntungan pengusaha semakin banyak,"tegasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…