PEMERINTAH USULKAN KENAIKAN 100% MULAI SEPTEMBER 2019 - DPR dan YLKI Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Jakarta-Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Ichsan Firdaus meminta pemerintah mengkaji dengan hati-hati rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%, karena kenaikan iuran yang drastis akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat. Sementara itu, YLKI menilai defisit keuangan BPJS Kesehatan seharusnya tidak serta merta dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif iuran.

NERACA

"Ini perlu dipikirkan lebih lanjut. Setiap kenaikan apapun, yang mengalami kenaikan yang cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah. Saya tidak sepakat kalau kenaikannya hampir 100%,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, pekan ini.

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih memiliki pilihan lain untuk mengumpulkan penerimaan. Pertama, BPJS harus mampu mendorong sisi kepatuhan pembayaran iuran agar semakin meningkat dari posisi saat ini sekitar 54%.

"Jadi ini yang perlu dimitigasi setiap kebijakan apapun yang cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah dampaknya. Saya tidak sepakat kalau kenaikannya hampir 100 persen. Masih ada solusi lain, misalnya tingkat kolektivitas iuran BPJS yang selama ini masih 54%,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan rencana pemerintah menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya menjadi skenario terakhir.

"Pemerintah seharusnya bisa menambah suntikan subsidi untuk BPJS Kesehatan. Kalau untuk subsidi energi saja pemerintah mau menambah, mengapa untuk subsidi BPJS Kesehatan tidak mau," kata Tulus melalui siaran pers yang diterima di Jakarta seperti dikutip Antara, kemarin.

Tulus mengatakan keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan tanggung jawab pemerintah. Defisit keuangan BPJS Kesehatan seharusnya tidak serta merta dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif iuran.

Meskipun mengakui besaran iuran yang berlaku masih jauh di bawah biaya pokok sehingga kenaikan iuran seolah menjadi hal yang rasional, Tulus menilai hal itu bukan menjadi solusi tunggal."Pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok. Skema seperti itu tidak akan membebani masyarakat," tutur dia.

Menurut Tulus, sebagian subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triliun sebagian bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan atau yang lebih penting adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, yang persentase kenaikannya sebagian langsung dialokasikan untuk memasok subsidi kepada BPJS Kesehatan. "Selain tidak membebani masyarakat, skema ini juga bisa menjadi upaya preventif promotif sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJS Kesehatan," ujarnya.

Karena itu, YLKI meminta pemerintah untuk memprioritaskan skenario selain menaikkan iuran tarif untuk menutup desifit keuangan BPJS Kesehatan.

Kemudian Tulus mengatakan harus ada reformasi total pengelolaan bila pemerintah benar-benar menaikkan tarif BPJS Kesehatan."Reformasi yang pertama adalah menghilangkan kelas layanan dan iuran yang berkeadilan. Yang mampu harus membayar lebih tinggi," ujarnya.

Tulus mengatakan daftar peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan juga perlu diverifikasi ulang. Agar lebih baik, transparan dan akuntabel, nama penerima bantuan iuran harus bisa diakses publik. Manajemen BPJS Kesehatan juga harus membereskan tunggakan iuran dari peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah yang mencapai 54%. "Bila dibiarkan, tunggakan itu akan menjadi benalu bagi BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran juga akan memicu tunggakan semakin tinggi," tutur dia.

Tulus juga mengusulkan agar fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menjadi mitra BPJS Kesehatan seperti puskesmas dan klinik juga diverifikasi, terutama tentang ketersediaan dan jumlah dokter yang ada. Menurut Tulus, rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan seharusnya menjadi skenario terakhir karena dapat membebani masyarakat.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Usulan Sri Mulyani tersebut lebih tinggi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang mengusulkan peserta kelas I naik menjadi Rp120.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp80.000. Sedangkan untuk kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Berlaku September 2019

Pada bagian lain, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, menargetkan Perpres terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan sudah diluncurkan pada 1 September 2019.

Dia mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini belum masuk ke meja kerjanya. Jika sudah ada, dirinya bakal langsung meneken usulan regulasi tersebut. "Segera, begitu ada di meja saja segera tandatangan," ujar dia saat melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta seperti dikutip merdeka.com, Kamis (29/8).

Dia juga meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan pungutan dari perusahaan yang selama ini masih melakukan kecurangan dalam melaporkan jumlah dan gaji karyawan. Jika ini dapat dimaksimalkan maka, defisit BPJS dapat terbantu.

Meski demikian, anggota DPR menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebab, DPR tak memiliki wewenang dalam mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Kenaikannya cukup drastis akan menimbulkan dampak baru secara sosial dan ekonomi juga. Ini harus dipikirkan oleh pemerintah. Walau itu domain pemerintah, tetapi kami DPR mengingatkan saja jangan sampai kebijakan itu memunculkan gejolak baru," ujar Ichsan.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan iuran dengan besaran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp32,8 triliun. Selain untuk peserta mandiri kelas 1, Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi Rp110 ribu dari Rp51 ribu.

Adapun kenaikan iuran tersebut, dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp29 triliun.

Menkeu mengatakan, kenaikan iuran tersebut akan membantu keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit sejak 2014. Dengan iuran baru, maka BPJS Kesehatan akan mendapat surplus sebesar Rp11,59 triliun di 2021.

"Untuk 2021, 2022 sampai 2023 proyeksi berdasarkan jumlah peserta dan utilisasi surplus Rp11,59 triliun untuk 2021, Rp8 triliun untuk 2022, dan 2023 surplus ke Rp4,1 triliun. Makin kecil karena jumlah peserta naik, utilisasi meningkat," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/8).

Menurut Sri Mulyani, besaran kenaikan iuran BPJS kemudian akan dievaluasi kembali pada 2025. "Memang seharusnya kemudian direview tarif bisa dilakukan lagi di 2025. Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…