Perjanjian RCEP Dinilai Hanya Lindungi Kepentingan Investor

NERACA

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan ekonomi melakukan aksi penolakan terhadap perjanjian RCEP yang sedang dirundingkan oleh Indonesia. Penolakan tersebut karena isi perjanjian RCEP akan melegalisasi perampasan hak rakyat atas keadilan ekonomi. Aturan RCEP hanya akan memberikan perlindungan dan memfasilitasi kebebasan investasi dan perdagangan kepada investor menurut koalisi.

Perundingan Intersesional RCEP yang berlangsung 23-25 Agustus 2019, di Jakarta, Indonesia dilakukan untuk mendorong percepatan penyelesaian perundingan RCEP di akhir tahun 2019. “Sudah banyak bukti kedaulatan negara hilang akibat perjanjian perdagangan bebas. Banyak gugatan dihadapi oleh Indonesia karena pemerintah membuat regulasi nasional yang bertentangan dengan komitmen liberalisasi pasar dari perjanjian internasional. Kasus gugatan di WTO termasuk gugatan ISDS oleh investor asing menunjukkan hilangnya kedaulatan pemerintah di bawah kepentingan investor yang telah dijanjikan dalam perjanjian perdagangan bebas”, terang Rachmi Hertanti, Direktur IGJ, dalam rilisnya.

Lebih lanjut Rachmi menegaskan bahwa perjanjian RCEP dan perjanjian perdagangan bebas lainnya bukan hanya mendiskusi tarif ekspor dan impor. Tetapi juga akan merundingkan prinsip-prinsip hukum perjanjian yang akan mengikat negara anggotanya untuk mengharmonisasi regulasi nasional dengan level komitmen liberalisasi yang lebih tinggi. Ada penegakan hukum dan sanksi yang berlaku terhadap negara anggota yang tidak menjalankan komitmen liberalisasinya. Pada akhirnya Kedaulatan negara tersandera dengan aturan perjanjian perdagangan bebas yang tentunya bertentangan dengan Konstitusi.

“Meratifikan RCEP bukan sekedar menghitung berapa potensi ekspor Indonesia, tetapi harus dihitung juga dampak terhadap hak rakyat Indonesia yang hilang akibat pengabaian amanat Konstitusi dari pelaksanaan perjanjian tersebut. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses judicial review terhadap undang-undang berpotensi bertentangan dengan komitmen liberalisasi pasar dalam perjanjian RCEP”, tegas Rachmi.

Ketentuan liberalisasi sektor jasa dan investasi yang diatur  dalam RCEP, menyebabkan perjuangan untuk memastikan kebijakan yang melindungi kepentingan rakyat menjadi hal mustahil. Secara khusus mekanisme sengketa investasi antara investor dengan negara yang diatur dalam RCEP akan menyandera negara untuk mempertahankan dan mengeluarkan kebijakan yang pro-investor ketimbang pro-rakyat.

Selain itu, aturan standstilldan rachetbaik dalam Bab Jasa maupun Bab Investasi RCEP akan menjadi ancaman bagi perlindungan hak rakyat. Ketentuan “standstill”mengandung makna bahwa negara anggota RCEP nantinya diwajibkan semaksimal mungkin untuk konsisten dengan regulasi domestik saat ini dan dilarang untuk mengubah kebijakan atau mengeluarkan peraturan baru yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Sedangkan mekanisme‘Ratchet’mengandung makna setelah berlaku efektifnya perjanjian, liberalisasi yang dikomitmenkan oleh salah satu pihak akan diikat sebagai titik terendah pembatasan liberalisasi negara yang bersangkutan; dengan demikian negara yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengurangi level liberalisasinya atau mundur lebih rendah lagi dari komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya, namun liberalisasi lebih tinggi dapat dilakukan.

“Jika aturan RCEP tersebut diterapkan maka akan sangat sulit mengharapkan adanya undang-undang yang pro-rakyat. Apalagi demi menggaet investasi, pemerintah berencana untuk mendorong perubahan berbagai undang-undang demi memuluskan investas, seperti: RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan lainnya. Ini sudah sejalan dengan agenda liberalisasi RCEP”, tegas Arieska Kurniawati dari Solidaritas Perempuan.

Tidak ada pembahasan soal hak rakyat dalam perundingan RCEP. Semua hanya membahas soal hak investor. Pemerintah semata-mata mengundang investasi namun lupa dengan persoalan buruh di Indonesia yang dilanggar haknya oleh investor asing.

“Selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas dari pemerintah terhadap investor yang melanggar hak buruh di Indonesia. Dalam perundingan RCEP, tidak ada pembahasan untuk memastikan negara anggota RCEP untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak buruh di Indonesia,” jelas Herman Abdulrohman, Ketua FPBI.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…