MA: e-Litigasi Jadikan Peradilan Lebih Sederhana

MA: e-Litigasi Jadikan Peradilan Lebih Sederhana  

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan aplikasi e-Litigasi menjadikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan lebih sederhana sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien.

"Kepraktisan dalam e-Litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana, para pihak berperkara juga tidak perlu berlama-lama antre menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan," ujar Hatta di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin (19/8).

Proses yang sederhana dalam e-Litigasi tersebut, menurut Hatta, menjadikan proses persidangan juga menjadi lebih cepat."Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik juga dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau," kata Hatta.

E-litigasi juga diharapkan dapat mendorong terbentuknya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, mengingat pemanggilan, tanya jawab, dan pembuktian yang dapat dilakukan secara elektronik dalam e-Litigasi.

Selain itu, e-Litigasi juga membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan."Hal ini meminimalkan kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum," ujar Hatta.

Hatta mengatakan untuk memastikan implementasi e-Litigasi ini dapat berjalan dengan baik, MA harus fokus pada peningkatan kapasitas dan mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan pekerjaan dalam masa transisi dari sistem manual ke elektronik.

MA telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari enam Pengadilan Negeri, empat Pengadilan Agama, dan tiga Pengadilan Tata Usaha Negara, yang dijadikan sebagai percontohan implementasi e-Litigasi.

Pengadilan-pengadilan tingkat pertama tersebut akan mendapatkan pelatihan dan asistensi untuk mengimplementasikan e-Litigasi."Pemenuhan ketersediaan infrastruktur yang memadai, dukungan finansial, serta kesiapan sumberdaya manusia memerlukan waktu, karenanya penerapan e-Litigasi ini akan dilakukan secara bertahap," kata Hatta.

Selanjutnya MA menargetkan dapat menerapkan e-Litigasi di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia pada awal 2020.

Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi e-Litigasi yang pertama kali akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara."Aplikasi e-Litigasi yang diluncurkan ini adalah kelanjutan dari e-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu," ujar Hatta.

E-Litigasi yang diluncurkan bersamaan dengan hari jadi Ke-74 MA merupakan implementasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pegadilan secara elektronik. Perma tersebut sebagai revisi dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam Perma 1 Tahun 2019 telah dikembangkan sistem baru terkait dengan persidangan secara elektronik yang meliputi pertukaran dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan), pembuktian, pengucapan putusan, dan pengiriman putusan kepada para pihak.

Dalam e-Court, migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara, sedangkan dalam e-Litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan."Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik," ujar Hatta.

E-Litigasi, dikatakan Hatta, juga akan memperluas cakupan subjek yang dapat memanfaatkan layanan peradilan."Semula hanya untuk para advokat, sekarang juga untuk pengguna lain yang meliputi jaksa dan in house lawyer yang ditunjuk badan hukum serta kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Peradilan," ujar Hatta.

Pemberlakuan e- Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama, juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama. Ant

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…