Komisioner KPPU Keliling Kanwil Desak Pelaku Usaha Bayar Dendanya

Komisioner KPPU Keliling Kanwil Desak Pelaku Usaha Bayar Dendanya  

NERACA

Makassar - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI berkeliling (road show) ke seluruh kantor wilayah (Kanwil) di Indonesia untuk mendesak agar para pelaku usaha patuh terhadap perintah undang-undang dengan membayar denda yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

"Kami di pusat itu sedang melakukan pendataan dan sengaja road show ke seluruh kantor wilayah mensosialisasikan serta mendesak pelaku usaha agar patuh terhadap undang-undang," ujar Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih di Makassar, dikutip dari Antara, kemarin.

Ia mengatakan di setiap kantor wilayah yang terbagi enam di Indonesia ini punya perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum mengikat (incracht) dari mahkamah tertinggi yakni Mahkamah Agung. Guntur menyatakan semua denda yang telah diputuskan dan memperoleh kekuatan hukum mengikat agar dilaksanakan oleh pelaku usaha.

Berbagai langkah-langkah hukum akan diambil, namun sebelum itu terlaksana banyak upaya lain yang salah satunya adalah pendekatan persuasif kepada perusahaan untuk bisa lebih taat."Di seluruh kantor wilayah itu menangani perkara dan sudah banyak yang diputuskan. Yang punya kekuatan hukum tetap sebaiknya dituntaskan, apa keputusannya itu, yah membayar denda kepada negara," kata dia.

Guntur menyebutkan beberapa upaya yang dilakukan KPPU guna mendesak para pelaku usaha membayar dendanya adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Koordinasi dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang tidak punya itikad baik untuk membayar denda yang diputuskan oleh undang-undang, maka tidak berhak mendapatkan proyek lagi dari pemerintah.

Upaya lainnya yakni dengan menyebarluaskan kepada khalayak nama-nama perusahaan pelanggar undang-undang."Ini adalah salah satu upaya kita, menyebarluaskan kepada khalayak nama-nama perusahaan yang tidak punya itikad baik. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga agar tidak lagi mendapat proyek," ucap dia.

Sekedar informasi, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…