Defisit BPJS Kesehatan Tahun Ini Diprediksi Meningkat

 

 

 

NERACA

 

Jakarta – Defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini diprediksi semakin meningkat. Hal itu seperti dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (21/8). Meski menyebut defisit akan meningkat, namun Sri Mulyani enggan menyebutkan sebesar besar kenaikan defisit tersebut dibandingkan pada 2018 yang sudah mencapai Rp19,4 triliun.

 

Sri menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah tingkat keaktifan peserta BPJS informal yang rendah, yakni 54 persen. Padahal, Kemenkeu sudah meminta kepada BPJS agar angka tersebut ditingkatkan menjadi minimal 60 persen. "Selain itu, mereka hanya membayarnya saat sakit. Setelah sembuh, iurannya dibiarkan," ujarnya.

 

Penyebab selanjutnya, struktur iuran BPJS yang dinilai terlalu kecil. Padahal, Sri menilai, manfaat yang ditawarkan dan bisa didapatkan peserta terbilang banyak. Kondisi yang tidak seimbang ini membuat risiko biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi lebih tinggi. Di sisi lain, beban pembiayaan katastropik dinilai terlampau besar. Sri menjelaskan, saat ini, setidaknya pembiayaan ini dapat memakan lebih dari 20 persen total biaya manfaat.

 

Penyebab berikutnya yang juga disebutkan Sri adalah manipulasi kelas rumah sakit (RS) yang masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari hasil audit BPKP terlihat bahwa masih ada rumah sakit yang meningkatkan kelas demi mendapatkan dana lebih besar. "Ini yang coba dirapikan lagi oleh Kemenkes, dengan melakukan review RS," tuturnya.

 

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah integrasi data. Sri menuturkan, temuan BPKP memperlihatkan, masih banyak dara yang belum terintegrasi dengan fasilitas jaminan kesehatan nasional terdahulu seperti Jamkesda ataupun fasilitas lain. Ia berharap, permasalahan data dapat rampung pada 2019 dengan turut melibatkan dinas-dinas terkait. Sri menekankan, pihak BPJS Kesehatan seharusnya dapat membenahi berbagai permasalahan tersebut. Termasuk dengan menagih kepada pihak yang berutang, bukan dengan meminta langsung kepada Kemenkeu untuk menutupi defisit.

 

Pembenahan secara total ini dikarenakan penyakit defisit BPJS Kesehatan yang tak kunjung sembuh. Setiap tahun, BPJS Kesehatan mengalami defisit. Diperkirakan defisit tahun ini mencapai Rp28 triliun. "Program dukungan bagi kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan melahirkan juga menjadi prioritas. BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional dibenahi secara total," kata Jokowi saat penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2020.

 

Sebelumnya, DJSN mengusulkan besaran iuran program JKN–KIS semua kelas untuk ditingkatkan. Usulan kenaikan iuran kelas 1 tercatat sebagai yang paling signifikan, dari Rp80.000 menjadi Rp120.000. Lalu, iuran kelas 2 disusulkan untuk naik dari Rp51.000 menjadi Rp80.000 dan iuran kelas 1 diusulkan untuk naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

 

Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Ahmad Anshori menjelaskan, besaran kenaikan yang diusulkan DJSN tersebut mempertimbangkan nilai keekonomian pelayanan JKN yang mengacu pada data realisasi belanja JKN. Selain itu, pertimbangan lainnya yakni untuk meningkatkan tarif pelayanan dan mendorong keberlangsungan program JKN. "Pertimbangan nilai keekonomian pelayanan JKN akan berdampak [untuk] meniadakan defisit, sedangkan pertimbangan tarif pelayanan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Tetapi, kenaikan iuran belum menjadi solusi permanen terhadap [defisit] program JKN," ujar Ahmad.

 

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sebagai pelaksana program JKN–KIS, pihaknya akan mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan besaran iuran untuk menambah pendapatan iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan pun mengapresiasi upaya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengusulkan besaran kenaikan iuran kepada pemerintah.

 

Namun, menurut Iqbal, besaran kenaikan yang ditetapkan perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak memberatkan masyarakat. Dia menjelaskan, terdapat potensi penurunan tingkat kolektibilitas iuran peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) jika besaran iuran naik.



BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…