PPnBM Kendaraan Diusulkan Berdasarkan Emisi Karbon

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian telah mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan ditentukan berdasarkan emisi karbon sebagai bentuk insentif bagi konsumen. “Flexy engine termasuk jenis kendaraan yang bakal mendapatkan insentif dalam revisi Peraturan Pemerintah No.41/2013 tentang PPnBM,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran resmi. Apabila kendaraan tersebut menggunakan B100, akan mendapatkan insentif maksimal 8% pada aturan baru nanti.

Lanjut Airlangga, pemerintah sedang mendorong penggunaan B100 yang setara dengan standar emisi Euro 4. “Jadi, bisa dimanfaatkan untuk biodiesel, bio gasoline, dan bio avtur. Kalau semua ini kita kembangkan, maka permintaan domestik cukup untuk menyerap industri CPO kita,” tandasnya.

Untuk itu, Menperin mengapresiasi kepada tim riset Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap upaya pengembangan teknologi katalis Merah Putih, yang mampu memproduksi bahan bakar hijau (green fuel) berupa bensin hijau, diesel hijau, dan avtur hijau langsung dari minyak sawit (drop in biofuel).

“Kami sangat menaruh perhatian pada proses produksi green gasoline, di mana tren konsumsi bahan bakar mesin bensin selalu meningkat. Selain itu juga menghasilkan produk samping ELPIJI hijau, yang akan mendukung rancangan Bauran Energi Nasional yang berbasis energi baru terbarukan,” terangnya.

Namun demikian, menurut Menperin, perlu ada langkah nyata untuk mewujudkan masuknya investasi di bidang industri green fuel tersebut. “Seperangkat fasilitas perpajakan telah kami siapkan, dan kami aktif mengundang kepada seluruh pihak, khususnya calon investor dalam negeri, agar mereka dapat berpartisipasi membangun kedaulatan energi nasional melalui industri bahan bakar hijau berbahan baku minyak sawit langsung,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah siap memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan. Skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen.

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Jakarta, disalin dari siaran resmi.

Menurut Airlangga, dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

Selain itu, kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.

Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada tahun 2021. Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha. Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya.

Airlangga menuturkan, pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air sangat meyakinkan dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor industri nonmigas sebesar 9,98 persen. Data ekspor kendaraan bermotor roda dua menunjukkan tren kenaikan sebesar 53 persen dan 44 persen pada 2016-2018. “Kalau kita lihat dari unitnya roda empat ini produksinya 1,3 juta nilainya USD13,7 miliar,” ucapnya.

 

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…