Aturan IMEI, Ponsel Dikenakan Pajak?

Jakarta - Pemerintah terus menggodok aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan. Terbaru, pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah pajaknya. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menemui Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara terkait pajak identitas perangkat bergerak internasional tersebut.

NERACA

"Kami akan cek ke Pak Rudiantara maksud pajaknya seperti apa, karena selama ini kalau barang ilegal yang melakukan selama ini adalah Bea dan Cukai," kata Sri Mulyani di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (20/8). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan lebih detail akan dibicarakan dengan Kominfo terkait aspek-aspek seperti apa yang dibutuhkan untuk aturan ponsel tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak menandatangani aturan tentang IMEI pada Sabtu (17/8/2019). "Pada 17 Agustus kan upacara. Bagaimana mau tanda tangan," kata Rudiantara saat ditemui di Jakarta. Rudiantara menjelaskan penerbitan aturan IMEI itu akan memanfaatkan momentum dan semangat 17 Agustus. Tapi, bukan berarti akan ditandatangani tepat pada 17 Agustus 2019. "Bukan (ditandatangani) tanggal 17 (Agustus). Tapi, (aturan itu) menggunakan momentum 17 (Agustus)," kata Rudiantara.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail seperti dikutip Antara, menyatakan belum dapat memastikan tanggal penandatanganan aturan IMEI. "Tanggalnya belum dipastikan. Tapi, kisaran pada Agustus," kata Ismail. Sebelumnya, Kominfo mengusulkan regulasi IMEI akan diterapkan enam bulan setelah pengesahan oleh menteri-menteri terkait menyusul sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum aturan itu berlaku efektif. Kominfo juga sedang menyiapkan delapan hal sebelum pemberlakuan aturan IMEI, termasuk basis data IMEI yang solid, sinkronisasi dengan operator seluler, hingga menyiapkan layanan konsumen.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel black market (BM) memiliki potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. Perhitungan itu didasarkan jumlah ponsel pintar baru setiap tahun sebanyak 45 juta ponsel pintar baru. Adapun sekitar 20% s.d. 30 % atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp 22,5 triliun. Dengan demikian, ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.

Namun begitu, Komisoner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih tidak menyetujui langkah pemerintah yang akan melakukan pemblokiran IMEI ponsel ilegal karena dapat merugikan konsumen. Menurutnya, daripada melakukan pemblokiran, lebih baik dilakukan pembenahan sistem impor untuk mencegah masuknya ponsel ilegal. "Seharusnya pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal harus segera dilakukan dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan kosumen yang tidak tahu apa-apa," kata Ahmad melalui siaran pers, Jakarta, Minggu, menanggapi rencana pemerintah yang akan memblokir data IMEI ponsel ilegal.

Menurut dia, pemblokiran gawai ilegal ini sebenarnya hanya menyelesaikan masalah di sektor hilir tanpa menyelesaikan permasalahan sektor hulu. Ia menyarankan agar pemerintah bisa menjelaskan terlebih dahulu rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia yang bertujuan agar publik bisa memberikan masukan. "Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah (masyarakat) dikorbankan," katanya.

Ia juga menyarankan jika pemerintah ingin memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan pajak pertambahan nilai, pemerintah lebih baik memburu ritel ponsel di Mal Ambasador atau di ITC Roxy. Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di ritel ponsel," ujarnya. Namun jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, Ahmad meminta agar kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar," ujarnya.

Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto, menyebutan bahwa aturan IMEI berdampak sangat positif bagi industri. Pihaknya, mengakui sejak lama menantikan munculnya aturan tersebut. “Jika pasar BM dapat dihentikan, maka secara otomatis hal itu dapat merangsang tumbuhnya industri manufaktur ponsel di dalam negeri. Hal ini pada gilirannya dapat menyerap banyak tenaga kerja”, ujar Ali.

Aturan IMEI ini lebih lanjut disampaikan Ali, menjadi usaha terakhir dari upaya mengontrol peredaran ponsel ilegal di pasar. Ali Soebroto menyebutkan pengontrolan ponsel ilegal sebelumnya melalui dokumen dan pemeriksaan secara fisik, dinilai tidak mampu mengatur beredarnya barang tersebut, sehingga menggerus pasar industri ponsel dalam negeri.

Hal itu, imbuh Ali, disebabkan masih banyak oknum-oknum yang tetap berupaya menyelundupkan ponsel ilegal ke Indonesia melalui jalur lain yang tidak dapat dijangkau oleh aparat Bea dan Cukai. Pernyataan Ali memang bukan sekedar tudingan semata. Apalagi terdapat contoh kasus terkait peredaran ponsel BM yang mengernyitkan kepala, karena tidak berujung ke pengadilan.

Sementara itiu, berdasarkan jangka waktu (time frame) Kemenkominfo proses penyelesaian peraturan tersebut saat ini telah melewati fase inisiasi yang berlangsung selama Juli 2019, dan tengah berada di fase persiapan. Di fase persiapan, pemerintah melakukan beberapa hal, mulai dari penyiapan sistem informasi basis data, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sampai dengan penyiapan pusat layanan konsumen.

Fase persiapan ini diagendakan berakhir pada pertengahan Februari 2020, untuk kemudian dilanjutkan dengan fase operasional di mana operator dapat melakukan eksekusi terhadap ponsel ilegal, memberikan notifikasi ke pemilik IMEI untuk membuktikan keaslian perangkat, menyediakan layanan lost and stolen, serta melakukan sosialiasi lanjutan. Rancangan Peraturan Menteri itu sendiri rencananya baru memasuki fase operasional pada 17 Februari 2020. Di dalam rancangan, disebutkan bahwa Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan. mohar/bari

 

 

BERITA TERKAIT

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…