Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 Secara Benar

Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 Secara Benar

NERACA 

Jakarta - Guru Besar Universitas Padjajaran Bagir Manan mengajak semua pihak untuk melaksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yakni mengatur demokrasi ekonomi, secara benar dan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip pasal itu.

"Sudah waktunya kita menguji kalau memang Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu masih relevan. Mari kita memikirkan bagaimana agar kembali pada pelaksanaannya yang benar dan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip Pasal 33 itu," kata Prof. Dr. Bagir Manan dalam Seminar Nasional dengan tema “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” di Gedung Nusantara IV, kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8).

Seminar bersamaan dengan peringatan Hari Konstitusi ini juga menghadirkan pembicara Guru Besar Universitas Indonesia Prof Dr Maria Farida Indrati.

Membawakan makalah dengan judul "Demokrasi Ekonomi dalam UUD NRI Tahun 1945", Bagir Manan menyebutkan tiga prinsip dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Pertama, prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan; kedua, prinsip demokrasi ekonomi; ketiga, prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.“Ini adalah esensi dari Pasal 33,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima.

Sarana untuk menyelenggarakan Pasal 33 itu, lanjut Bagir Manan, adalah koperasi. Meskipun sekarang sudah ada Kementerian Koperasi dan UKM serta banyak berdiri koperasi, Bagir Manan melihat hal itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan para pembuat UUD. Para pembuat UUD menginginkan koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat.

Ia menegaskan bahwa koperasi adalah sebuah gerakan, bukan sekadar bentuk badan hukum, atau badan usaha yang tidak berbeda dengan perusahaan."Tidak sekadar gerakan ekonomi rakyat, koperasi dimaksudkan agar rakyat mempunyai kemandirian dan kemampuan sendiri sehingga membangun harga diri. Rakyat mempunyai harga diri,” jelas mantan Ketua Dewan Pers itu.

Bagir Manan menyebut ada beberapa sebab Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu tidak dijalankan. Menurut dia, ada yang berpendapat pasal ini adalah pasal yang sudah ketinggalan zaman. Ada tantangan baru yang membuat Pasal 33 sudah tidak relevan lagi, atau para penyelenggara negara atau pemerintah memang mempunyai konsep lain.

"Tujuannya sama, yaitu kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat tetapi tidak dengan Pasal 33, melainkan dengan yang lain, atau memang mereka tidak memahami strategi Pasal 33 itu,” ujar dia.

Bagir Manan menilai pasal demokrasi ekonomi atau Pasal 33 UUD adalah pasal yang belum dilaksanakan sepenuhnya."Jangan kita mengatakan melaksanakan Pasal 33 tetapi mekanismenya kita pakai dengan sistem yang lain. Itu akan menyulitkan kita sendiri.” imbuh dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…