Tuntut Kepekaan Pemerintah

Oleh : Ahmad Nabhani

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Tingginya desakan masyarakat yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), akhirnya membuat wakil rakyat di DPR menunda rencana kebijakan pemerintah tersebut dengan ditandai munculnya pasal 7 ayat 6A RUU APBN-P 2012. Kendati pasal tersebut dinilai sebagai "siluman" yang merupakan cara halus wakil rakyat mendukung kenaikan harga BBM. Alasannya, pasal tersebut masih membuka ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM dalam waktu 6 mendatang.

Persoalannya, bagi rakyat kecil tidak berpikir terlalu jauh kepentingan politik tersebut. Namun bagaimana harga sembilan bahan pokok yang sudah telanjur naik akibat isu kenaikan BBM, sulit turun kembali ke harga semula. Ini jelas pemerintah harus pekan dan bertanggung jawab.

Tengok saja harga cabai rawit yang cukup tinggi, dari harga rata-rata minggu III sebesar Rp27.754 per kg menjadi Rp30.538 per kg pada minggu IV Maret 2012. Sementara harga rata-rata beras umum pada bulan Februari 2012, tercatat Rp10.520 per kg sementara rata-rata pada minggu keempat bulan Maret 2012 turun menjadi Rp10.362 per kg.

Sementara harga gula naik Rp 5 ribu menjadi Rp 15 ribu per kg. Demikian pula daging sapi dari Rp 65 ribu menjadi Rp 68 ribu per kg. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan selalu mengklaim bila kenaikan harga sembako bukan karena dampak kenaikan BBM tetapi disebabkan produksi yang sudah menurun.

Apapun bantahan yang dikeluarkan pemerintah, rakyat kecil saat itu butuh pengembalian harga-harga  kebutuhan pokok masyarakat segera kembali normal. Rakyat kini menagih pertanggungjawaban pemerintah sebagai pengendali harga pangan dan sembako untuk kembali normal agar daya beli masyarakat tetap stabil di tengah BBM tidak jadi naik.

Perlu diakui, isu soal kenaikan harga BBM banyak segelintir orang mencoba mengambil keuntungan sehingga menimbulkan kelangkaan. Alhasil banyak orang berupaya melakukan penyelundupan dan penggelapan bahan pokok dan termasuk BBM. Penyakit masyarakat inilah yang sulit ditangani pemerintah, karena pemerintah yang lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Artinya, buat apa selama ini meributkan kebijakan kenaikan harga BBM, toh harga sembako tetap melambung tinggi dan tidak berubah. Kondisi ini membuat nasib rakyat kecil terus dipermainkan oleh pemerintah tanpa ada solusinya.

Keseriusan pemerintah menggelar operasi pasar dan termasuk pasar murah mungkin bisa menjawab kelangkaan dan kenaikan harga sembako. Hanya saja, langkah ini dituntut tidak hanya bersifat reaktif belaka tetapi terus berkelanjutan.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak hanya dituntut menciptakan kondisi politik dan keamanan yang aman menjelang kenaikan harga BBM tetapi juga setelah itu, baik BBM naik atau tidak. Kelangkaan sembako dan nilainya yang cukup tinggi dinilai akan mengancam stabilitas politik, hukum dan keamanan ketimbang hanya soal kenaikan harga BBM. Karena ini sangat terkait kondisi "perut" bagi rakyat kecil yang menderita makin lebih parah lagi.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…