Jokowi Paparkan Kinerja Lembaga Kehakiman

Jokowi Paparkan Kinerja Lembaga Kehakiman  

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo memaparkan kinerja lembaga kehakiman termasuk Komisi Yudisial (KY) dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Gedung MPR DPR DPD RI Jakarta, Jumat (16/8).

"KY terus berupaya memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan, KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung," ujar Jokowi.

Jokowi menyampaikan bahwa KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik."KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim," ujar Jokowi.'

Selain menyampaikan kinerja KY, dalam kesempatan tersebut Jokowi juga menyampaikan kinerja Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam paparannya atas kinerja MA, Jokowi menyampaikan apresiasinya atas inovasi yang dilakukan oleh MA dalam pembangunan hukum di Indonesia."Saya mengapresiasi upaya MA dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Saya mendukung upaya MA untuk mempermudah rakyat dalam mencari keadilan," ujar Jokowi.

Terkait dengan sistem peradilan berbasis elektronik yang sudah diterapkan di semua lingkungan lembaga peradilan oleh MA, Jokowi mengatakan hal ini jelas semakin memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran.

Sementara mengenai kinerja MK, Jokowi menyampaikan pihaknya akan mendukung MK untuk terus bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di Indonesia."Saya mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan, dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan di MK," kata Jokowi.

Jokowi memaparkan bahwa sepanjang tahun 2019 MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian undang-undang.

Putusan-putusan MK tersebut dikatakan Jokowi turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi, sehingga memberikan kontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional.

Kemudian Jokowi mengatakan pihaknya mendukung MK untuk terus bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di Indonesia."Saya mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan, dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan di MK," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi pada saat ini para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di MK, melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Jokowi memaparkan bahwa sepanjang tahun 2019 MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian undang-undang.

Putusan-putusan MK tersebut dikatakan Jokowi turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi, sehingga memberikan kontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional.

"Saya mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019, dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat," ujar Jokowi.

MK dinilai telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…