Polisi Imbau Masyarakat Hubungi Hotline untuk Transaksi Properti Aman

Polisi Imbau Masyarakat Hubungi Hotline untuk Transaksi Properti Aman  

NERACA

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono meminta masyarakat menghubungi saluran hotline yang disediakan Polda Metro Jaya jika ingin mengecek agen atau notaris properti untuk melakukan transaksi jual beli.

"Masyarakat harus berhati-hati terkait jual beli properti, masyarakat bisa menghubungi hotline Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap kelompok-kelompok sejenis sindikat DH," kata Kombes Argo Yuwono saat melakukan pengungkapan sindikat penipuan properti, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Warga DKI Jakarta dapat menghubungi 08128171998 yang merupakan hotline Polda Metro Jaya terkait pengecekan agen dan notaris properti agar terhindar dari penipuan.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus sindikat penipuan properti yang menyasar rumah-rumah mewah yang dijual mulai dari Rp15 miliar.

Menurut Argo, terdapat 6 korban yang sudah melapor melalui sambungan hotline Polda Metro Jaya terkait penipuan properti, dan secara keseluruhan sudah ada 10 orang yang menjadi korban penipuan properti.

Kasus pengungkapan terbaru dilakukan Polda Metro Jaya di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan dengan korban berinisial VYS."Dalam kasus ini, korbannya dengan inisial V ingin menjual rumahnya seharga Rp15 Miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Argo.

Korban VHS melaporkan penipuan rumah ini terjadi pada Maret 2019, Argo mengatakan hingga saat ini terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial DH, DR, dan S. Dua orang lainnya berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti dan pembuat sertifikat palsu masih dalam tahap pengejaran. 

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto tersangka DH yang merupakan otak dari sindikat ini adalah residivis yang sudah berkali-kali berurusan dengan polisi terkait kasus properti.

Sindikat yang dipimpin oleh DH berbeda dengan sindikat properti yang sebelumnya diungkap pada 7 Agustus lalu, namun dicurigai terdapat kolaborasi antar sindikat tersebut.

Kasus ini berawal dari niat VYS menjual rumahnya di daerah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. VYS kemudian meminta bantuan agen properti bernama Ronal untuk menjual rumahnya. Ia lalu dikenalkan kepada tersangka DH yang berperan menjadi pembeli dalam kasus ini.

DH berhasil meyakinkan VYS untuk menaruh sertifikat rumahnya dengan dalih pengecekan sertifikat kepemilikan di BPN dan dititipkan ke kantor notaris abal- abal yang terletak di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan itu.

VYS memberikan surat-surat kepemilikan rumahnya kepada DR yang mengaku sebagai staff notaris Idham. Hingga akhirnya pada 6 April 2019 terjadi pembuatan PPJB atas nama DH sebagai notaris. DH mengaku akan melakukan pelunasan rumah setelah 10 hari.

Namun pelunasan tak kunjung dilakukan, VYS menghubungi S sebagai orang dekat DH menanyakan status pembayaran rumahnya. VYS yang curiga terhadap DH, akhirnya menghubungi BPN Jakarta Selatan dan mendapatkan fakta bahwa sertifikat rumahnya ternyata telah beralih kepemilikan atas nama DH dan diagunkan di salah satu koperasi di Pancoran, Jakarta Selatan.

Para tersangka meraup Rp4 miliar dari penipuan properti terhadap saudari VYS yang dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp15 miliar dari penjualan rumahnya.

Ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 cap stempel, 5 buku tabungan, 4 buah ponsel, dan 4 buah papan identitas notaris bodong atas nama Dr Idham dan Santi Triana Hassan, tiga sertifikat tanah palsu dan surat notaris palsu yang digunakan sindikat DH untuk melaksanakan penipuan properti yang sudah berjalan satu tahun di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan itu.

Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya kantor notaris abal-abal tersebut telah beroperasi selama satu tahun dan pernah menggunakan identitas notaris Santi Triana Hassan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…