KPK Tekankan Papua Barat Segera Tuntaskan Masalah Aset

KPK Tekankan Papua Barat Segera Tuntaskan Masalah Aset  

NERACA

Manokwari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menuntaskan masalah aset pemerintah daerah.

Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah VII KPK-RI, Maruli Tua dihubungi dari Manokwari, Minggu (11/8), mengatakan hari Senin pekan lalu Pemprov Papua Barat harus mengumumkan daftar aparatur sipil negara (ASN) yang menguasai kendaraan dinas dan tidak sesuai aturan.

Selanjutnya, pada hari Kamis harus sudah ada informasi tentang ASN yang mengembalikan. Pada Jumat daftar ASN yang belum mengembalikan kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua pun harus sudah ada.

"Lalu pada hari Senin (12/8/2019) Pemprov harusnya sudah mengeluarkan surat berupa pemberian sanksi disiplin ringan kepada ASN yang belum mengembalikan. Ini khusus untuk yang ASN aktif ya," ujar dia.

Sedangkan untuk kendaraan yang dikuasai pensiunan dan ASN yang sudah dipecat, menurut Maruli, perlu ada data yang pasti. Selanjutnya Gubernur melayangkan surat kepada yang bersangkutan terkait pengembalian aset. 

"Dan sebaiknya batas waktu pengembaliannya jangan terlalu lama. Maksimal dua atau tiga pekan setelah surat diserahkan kendaraan harus sudah dikembalikan," sebut Maruli.

KPK berharap, pada Kamis pekan depan sudah ada data lengkap terkait seluruh aset dan pihak-pihak yang menguasainya. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan agar aksi pencegahan korupsi di Papua Barat berjalan optimal.

"Kami sedang menyiapkan jadwal, kemungkinan pertengahan September kami akan datang lagi ke Papua Barat untuk monitoring dan evaluasi, terutama terkait penertiban aset dulu," ujar dia lagi.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Papua Barat, Jacob Jitmau pada wawancara sebelumnya, mengatakan, saat ini penertiban fokus dilakukan untuk kendaraan dinas pejabat dan rumah dinas DPR Papua Barat.

"Untuk kendaraan dinas sudah ada 12 unit yang kami tarik. Diantaranya dua unit dari Sekda Papua Barat, satu dari Dinas Kesehatan, satu dari BPKAD dan satu dari Dinas Kehutanan," kata dia.

Penertiban kendaraan dinas, lanjut Jacob, saat ini masih fokus di kalangan pejabat aktif. Selanjutnya akan dilakukan untuk pensiunan dan pejabat yang sudah dipecat. Dari hasil pendataan yang dilakukan BPKAD kendaraan dinas Pemprov Papua Barat mencapai 2.839 unit. Roda dua 1.662 unit dan roda empat sebanyak 1.177 unit.

Selain dikuasai ASN aktif, sebanyak 309 unit kendaraan dinas masih dikuasai oleh ASN pensiun dan keluarga dari ASN yang sudah meninggal. Selain itu ada tiga unit dikuasai oleh ASN yang telah diberhentikan.

Sementara untuk rumah dinas DPR Papua Barat saat ini sudah 15 unit yang dikosongkan. Masih tersisa sebanyak 35 unit dan pengosongan akan dilakukan secara bertahap."Sesuai aturan yang dapat menempati rumah dinas ini pimpinan saja. Tapi faktanya sekarang ada anggota yang menghuni, juga ada masyarakat atas rekomendasi keluarga anggota DPR," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…