Menakar Mobil Listrik di Indonesia

Oleh: Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM

Setelah beberapa lama dinantikan, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik. Untuk menindaklanjuti perpres tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan peraturan turunannya yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Perpres Mobil Listrik itu sesungguhnya merupakan implementasi kebijakan kendaraan listrik, yang tertuang dalam Perpres Nomor 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Berdasarkan RUEN, pemerintah menetapkan target penggunaan kendaraan listrik sebanyak 2.200 unit untuk roda empat dan 2,1 juta untuk kendaraan roda dua paling lambat pada 2025.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, kendaraan listrik bukan lagi kebutuhan masa depan, melainkan untuk kebutuhan masa sekarang, sehingga cukup urgen untuk dihadirkan di Indonesia. Kalau kendaraan listrik tidak dapat dihadirkan dan tidak ada subtitusi BBM, konsumsi BBM diperkirakan akan meningkat dari 1,3 juta barel per hari pada 2017 menjadi 2 juta barel per hari pada 2025.

Di sisi lain produksi BBM akan semakin turun, diperkirakan hanya mencapai sekitar 600 ribu barrel per hari. Dengan demikian impor BBM semakin membengkak pada kisaran 1,4 juta barrel per hari pada 2025. Peningkatan impor BBM dalam jumlah besar itu akan semakin meningkatkan defisit neraca migas, yang memperburuk defisit neraca pembayaran sehingga berpotensi melemahkan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Berbeda dengan BBM, energi kendaraan listrik tidak perlu diimpor lantaran kebutuhan listrik dipasok oleh PLN. Energi primer yang digunakan PLN dalam bauran energi primer pembangkit listrik, meliputi batu bara, gas alam, geotermal, matahari, angin, air, dan sampah, tidak perlu diimpor, karena tersedia meruah di dalam negeri.

Selain itu, emisi karbon kendaraan listrik jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan penggunaan BBM. Diperkirakan penggunaan kendaraan listrik dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29%. Penggunaan energi listrik juga sesuai dengan ketentuan EURO-4 dalam penggunaan energi kendaraan bermotor, yang ramah lingkungan.

Selain itu, ada beberapa kelebihan mobil listrik ketimbang mobil BBM. Menurut data Kemenhub, penggunaan energi mobil listrik lebih hemat, dengan biaya sekitar Rp155,34 per km. Bandingkan dengan penggunaan energi BBM yang biayanya hingga sekitar Rp791,18 per km. Penghematan penggunaan energi listrik terjadi, baik pada saat kendaraan melaju maupun saat terjadi kemacetan.

Perawatan mobil listrik juga lebih mudah dan murah lantaran tidak memerlukan pergantian oli. Perawatan hanya perlu dilakukan pada baterai. Selain itu, mobil listrik memiliki intelligent transport system, yang dapat melakukan pengereman sendiri secara otomatis saat akan terjadi tabrakan.

Insentif Mobil Listrik
Kalangan produsen mobil dunia sangat antusias terhadap Perpres Mobil Listrik yang sudah dinanti-nantikan. Tidak hanya produsen mobil Jepang, tetapi juga produsen mobil Eropa dan Tiongkok juga terlihat sangat antusias atas terbitnya Perpres itu. Pasalnya, pasar mobil listrik di Indonesia amat besar, sehingga investasi pada industri mobil listrik diperkirakan dapat mengeruk keuntungan dalam jumlah besar secara berkelanjutan. Masalahnya, harga mobil listrik di Indonesia saat ini masih mahal, diperkirakan sekitar 40% lebih mahal ketimbang Mobil BBM.
 
Untuk menekan harga jual mobil listrik, dalam perpres itu pemerintah memberikan insetif fiskal, salah satunya adalah pembebasan  pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang mengacu pada tingkat emisi kendaraan. Kendaraan berbahan bakar full listrik atau full electric vehicle (fuel cell) akan dibebaskan dari PPnBM alias PPnBM nol. Meski demikian, insentif tersebut sebenarnya masih kurang memberikan dampak. Menurut Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim, pembebasan PPnBM tidak akan menurunkan harga jual mobil listrik.

Harga mobil listrik type Tesla Model S dan X full electric, yang diimpor secara completely built up (CBU) alias diimpor secara utuh, misalnya, masih di atas Rp 2 miliar. Kendati mobil listrik Tesla full electric itu sudah dibebaskan PPnBM, nyatanya masih harus menanggung berbagai jenis pajak lainnya, di antaranya pajak impor barang (PIB) sebesar 50%, pajak pertambahan nilai (Ppn) 10%, pajak penghasilan (Pph) 10%, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar 11%. Tidak mengherankan kalau harga jual Tesla Model S dan X full electric dua kali lebih mahal daripada harga jual di negara asalnya.

Bandingkan dengan negara-negara lain yang juga memberikan insentif dalam pengembangan mobil listrik. Tiongkok membebaskan pajak pembelian yang bernilai CNY35.000-CNY60.000 atau sekitar US$5.000-US$8.500. Norwegia membebaskan konsumen mobil listrik untuk membayar pajak pembelian, dengan nilai mencapai NOK100.000 atau sekitar US$11.600. Jepang memberikan subsidi secara progresif berdasarkan tingginya kapasitas listrik, dengan jumlah maksimum subsidi sebesar JPY850.000, setara dengan US$7.700.

Belanda memberikan insentif pajak berbasis pada emisi CO2. Kendaraan listrik dengan emisi CO2 sebesar nol dibebaskan dari pajak pendaftaran mobil baru (new car registration). Thailand mengenakan pajak kendaraan listrik sebesar 10%, sedangkan kendaraan berbahan bakar fosil wajib membayar 22%-50%. Hampir sama dengan Thailand, Sri Lanka juga mengenakan  pajak untuk mobil listrik sebesar 25%, sementara  pajak kendaraan konvensional dikenakan pajak mencapai 200%.

Tujuan pemberian insentif fiskal itu untuk mereduksi disparitas harga antara mobil listrik dengan harga mobil BBM. Kalau disparitas harga antara keduanya tidak terlalu besar dan masih comparable, konsumen tentu akan secara sukarela migrasi dari mobil BBM ke mobil listrik sehingga industri mobil listrik dapat berkembang di Indonesia. Untuk itu, selain pembebasan PPnBM, pemerintah masih perlu mempertimbangkan insentif fiskal lainnya agar harga mobil listrik bisa hampir sama (comparable) dengan mobil BBM.

Pemberian berbagai insentif fiskal tersebut, di satu sisi memang akan mengurangi perolehan pajak negara, yang menurunkan key performance indicator (KPI) Kementerian Keuangan. Tetapi di sisi lain akan memberikan manfaat lain dalam menurunkan defisit neraca migas dan munurunkan karbon CO2, yang menjadikan langit Indonesia semakin biru.
 
Di samping itu, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau konten lokal dari mobil listrik yang akan diproduksi di Indonesia dapat mencapai 35% pada 2023. Dengan demikian, kehadiran mobil listrik akan memicu tumbuhnya industri komponen mobil listrik di Indonesia, utamanya industri baterai.

Multiplier effect pertumbuhan industri mobil listrik dan industri komponen akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan pekerjaan baru, dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. (www.mediaindonesia.com)

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…