Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,8 M Digagalkan

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster.

Pansitel Lanal Batam, Mayor Laut (E) Irawan Prastyo mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan pada Minggu (11/8) itu bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat Sea Setar bermesin Yamaha 200 PK 2 Unit pada Kordinat N 0°54'50.7816" E 103°44'51.9684" atau perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau. "Saat dilakukan pemeriksaan, kita temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura," ujarnya, disalin dari Antara.

Ia menjelaskan, 15 kotak tersebut terdiri dari 1 kotak styrofoam yang berisi 1.826 benih lobster jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 benih lobster jenis pasir. Dengan asumsi harga benih lobster jenis pasir Rp150.000/ekor dan jenis mutiara Rp200.000/ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp13,83 miliar. Benih lobster tersebut kemudian diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) KKP Rina menyebut, selanjutnya dilakukan re-packing dan re-oksigen terhadap BL tersebut. "Kami akan lepas liarkan segera ke habitatnya," ucap Rina.

Rina kembali mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal 8 cm dan berat minimal 200 gram. Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tangkas Tim F1QR Lanal Batam di lapangan. Ia berharap, pengawasan dilakukan secara rutin dan terus ditingkatkan.

“Perairan Kepri hingga daerah Batam dan pantai barat Sumatera memang seringkali dijadikan jalur penyelundupan. Sudah banyak kasus penyelundupan di wilayah tersebut berhasil kita gagalkan. Meski tak lewat pelabuhan, kadang mereka melewati jalur tikus untuk mengelabui petugas. Maka kerja sama yang baik petugas di lapangan dibutuhkan untuk menghentikan bentuk-bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perairan kita ini," ungkap Menteri Susi.

Selain melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, upaya penyelundupan BL juga telah melanggar Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, pemerintah perlu membangun serius sentra perbenihan di berbagai daerah yang terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat pesisir, guna mengatasi penyelundupan benih lobster.

"Belum adanya upaya serius pemerintah untuk membangun sentra pembenihan dan pengembangbiakan lobster secara serius juga menjadi penyebab kian maraknya penyelundupan," kata Abdul Halim.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat terbuka dari aspek keamanannya, sehingga penting juga disorot sejauh mana koordinasi dan sinergi antar-aparat keamanan.

Menurut dia, bila masih terjadi kebocoran atau penyelundupan, maka aparat keamanan juga mesti mengevaluasi sistem keamanan yang mereka bangun agar tidak ada oknum yang terlibat di dalam penyelundupan tersebut.

KKP telah menegaskan tekadnya untuk terus mewujudkan sumber daya kelautan berkelanjutan serta mengatasi berbagai aktivitas yang mendegradasi sumber daya seperti penangkapan dan perdagangan benur atau benih lobster.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengutarakan harapannya agar semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keberlanjutan sumber daya ikan.

"Jika semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam karantina dan penjagaan mutu, kita berharap maraknya temuan jenis-jenis ikan invasif yang dipelihara masyarakat, peredaran dan penyelundupan jenis-jenis ikan yang dilarang dan dibatasi perdagangannya," jelas Rina.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…