Investor Asing Jadi Rujukan Pengembangan Mobil Listrik

NERACA

Jakarta – Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) menilai upaya untuk menggandeng investor asing terkait pengembangan teknologi mobil listrik boleh dilakukan sebagai tolok ukur atau benchmarking. "Kalau menurut saya untuk benchmarking atau tolok ukur memang perlu menggandeng pihak asing," ujar Direktur ITDP Indonesia Faela Sufa disalin dari Antara.

Faela Sufa beralasan bahwa pengembangan mobil listrik secara mandiri membutuhkan waktu yang lama dan kualitasnya pun belum tentu seandal mobil-mobil listrik produksi China dan Eropa.

Dengan demikian mengambil tolak ukur dari negara-negara yang sudah mengembangkan teknologi mobil listrik bisa dilakukan, dalam rangka untuk teknologi elektrifikasi kendaraan bermotor.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan harapannya agar produk kendaraan elektrik yang dibuat di Indonesia dapat lebih murah. Dengan bahan-bahan baterai yang terdapat di Indonesia, harga mobil listrik kemungkinan bisa ditekan lebih murah sehingga dapat berseliweran di kota-kota di Indonesia.

Presiden mengatakan strategi bisnis kendaraan listrik bisa dirancang Indonesia sehingga mendahului kompetitor dalam membangun kendaraan listrik dengan harga terjangkau dan berkualitas.

Presiden mengatakan pembangunan industri kendaraan elektrik memerlukan waktu lebih dari 2 tahun karena sejumlah perusahaan otomotif melihat minat pasar terhadap produk tersebut. Dia menjelaskan kendaraan bertenaga listrik relatif memiliki harga yang lebih mahal ketimbang kendaraan berbahan bakar minyak.

Sementara itu pengamat transportasi Darmaningtyas menyarankan pemerintah memfasilitasi pengembangan mobil-mobil listrik di kampus dengan mendirikan pabrik mobil listrik. Beberapa kampus di Indonesia saat ini membuat percobaan tentang mobil listrik, dan pemerintah perlu mendirikan pabrik mobil listrik sendiri untuk memfasilitasi pengembangan mobil listrik yang sedang diujicoba di kampus-kampus.

Pemerintah terus mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri. Akselerasi ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

“Kita tahu 60% mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai seperti kobalt, mangan dan lain-lainya, yang semuanya ada di negara kita. Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif,” tutur Presiden.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.

Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya.

Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.  “Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” ujarnya.

Airlangga menuturkan, dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35% pada tahun 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia. “Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya.

Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…